MAKALAH SUBYEK HUKUM

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang Masalah

            Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki subjek hukum dan objek hukum dimana terdapat peristiwa-peristiwa hukum  antara subjek, objek dan peristiwa hukum itu terdapat hubungan hukum . Oleh karena itu tujuan dari penulisan makalah ini atau yang melatarbelakangi penyusunan makalah ini yaitu agar dapat mengetahui unsur-unsur yang terdapat dalam subjek hukum dan objek hukum serta dapat mengetahui hubungan hukum antara peristiwa dan perbuatan hukum agartidak adalagi masyarakat yang tidak cakap terhadap hukum dan tidak mengetahui haknya dalam hukum sehingga  terjadi hubungan hukum yang baik antara objek hukum dan subjek hukum itu sendiri.

B.Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah di sampaikan sebelumnya,maka permasalahan yang dapat di rumuskan sebagai berikut:

  1. Apakah Subjek Hukumitu ?
  2. Apakah Objek Hukumitu ?
  3. Apakah Peristiwa Hukumitu ?
  4. Apakah Hubungan Hukum?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

                                                  PEMBAHASAN

A.SUBYEK HUKUM

     1. Pengertian subyek hukum

-menurut prof. chainur Arrasjid,S.H di dalam bukunya dasar-dasar ilmu hukum(2008:120)Subyek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung(dapat memiliki) hak dan kewajiban.

-menurut Dr.Soedjono Dirdjosisworo,S.H. di dalam bukunya pengantar ilmu hukum(2007:128)Subyek hukum atau subjeck van een recbt,yaitu “orang” yang mempunyai hak manusia pribadi atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum

Dari pengertian-pengertian subyek hukum di atas dapat di simpulkan bahwa subjek hukum ialah setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalulintas hukum.

2. subjek hukum dapat di bedakan menjadi dua,yaitu:

  1. Manusia(naturlife persoon) menurut hukum adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.Pada dasarnya orang sebagai subjek hukum di mulai sejak ia lahir dan berakhir setelah meninggal dunia.Namun, ada pengecualian menurut pasal 1 ayat(2) KUHPerdata yang berbunyi”anak yang ada dalam kandungan ibunya,di anggap telah lahir.setiap kali kepentingan sianak menghendakinya.” bahwa bayi yang masih dalam kandungan ibunya di anggap telah lahir dan menjadi subjek hukum. Apabila bayi tersebut lahir dalam keadaan meninggal dunia menurut hukum ia tidak pernah adasehingga ia tidak di anggap subyek hukum. Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa hak dan kewajiban anak baru lahir di anggap ada jika ia lahir hidup. Apabila ia lahir mati maka haknya dianggap tidak ada.Misalkan kepentingan anak untuk menjadi ahli waris dari orang tuanya walaupun ia masih berada dalam kandungania di anggap lahir dan oleh karena itu harus di perhitungkan hak-haknya sebagai ahli waris.Tetapi jika ia lahir dalam keadaan mati maka haknya di anggap tidak pernah ada.Di samping ituberdasarkan undang-undang seseorang tidak di anggap telah meninggal dunia jika hilang tidak diketahui keberadaannya dan tidak ada kepastian apakah ia masih hidup dalam tenggang waktun setelah 5 tahun ia meninggalkan tempat kediamannya.

(pasal 467,468,dan 469 KUHPerdata)Ada beberapa golongan oleh hukum dinyatakan “tidak cakap”atau”kurang cakap”untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum.Orang-orang yang demikian di sebut handelingsonbek waamatau di wakili atau dibantu orang lain. Mereka-mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut:

a.orang yang masih di bawah umur(sebelum mencapai usia 21 tahun/belum dewasa), di bahas juga dalam pasal 30nKUHPerdata jo.stb.193` no. 54, pasal 7 undang-undang perkawinan no. 1 tahun 1974, dll

b.orang yang tidak sehat pikirannya(gila),pemabuk,dan pembolos yakni,mereka yang ditaruh dibawah pengampuan.

c.perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)             

  1. Badan Hukum

-menurut Dr.Soedjono Dirdjosisworo,S.H. di dalam bukunya pengantar ilmu hukum(2007:128) badan hukum adalah perkumpulan atau organisasi yang didirikan dan dapat bertindak sebagai subyek hukum.

-menurut prof. chainur Arrasjid,S.H di dalam bukunya dasar-dasar ilmu hukum(2008:124)Badan hukum adalah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa(yang bukan manusia)yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia

prof. chainur Arrasjid,S.H di dalam bukunya dasar-dasar ilmu hukum(2008:124) Untuk menjalankan hak dan kewajibannya ,badan hukum bertindak dengan perantara pengurusnya,walaupun pengurus dari bdan hukum itu selalu dapat berganti-ganti namun badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban tetap ada.Misalnya dapat melakukan persetujuan,memiliki harta kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan para anggotanya(koperasi).hak dan kewajiban badan hokum itu sama sekali terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.Badan hokum juga dapat berperan sebagai penggugat dan dapat sebagai tergugat seperti halnya manusia.

menurut prof. chainur Arrasjid,S.H di dalam bukunya dasar-dasar ilmu hukum(2008:124) Di dalam masyarakat dapat kita jumpai bermacam badan hukum yang secara garis besarnya dapat di golongkan kedalam 2 bentuk,yaitu badan hukum publik dan badan hukum perdata.

  1. badan hukum publik,yaitu Negara,daerah swacantra, tingkat 1 dan 2 , kota madya, kota praja, dan desa.
  2. badan hukum perdata(privat), yaitu  perseroan terbatas dan PT yayasan. lembaga dan koperasibadan hokum Indonesia(inlandsrechtpersoon)seperti:koperasi Indonesia,perusahaan Negara,wakaf dll. Perbedaan badan hukum dengan manusia ialah,bahwa badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan dan tidak dapat di hukum penjara kecuali hukum denda.

 

B.OBJEK HUKUM

   1. pengertian objek hukum

– menurut Dr.Soedjono Dirdjosisworo,S.H. di dalam bukunya pengantar ilmu hukum(2007:122) Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum(manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karna sesautu itu dapat di kuasai di subjek hukum

– Menurut Chainnur Arrasjid dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu

 Hukum (2008:132) yang di maksud objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum(manusia dan badan hukum),berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan.

Contohnya: A meminjam buku kepada B. yang menjadi objek hukum dalam hubungan antara A dan B ialah buku itu serta kekuasaan(Hak). A meminta kembali dari B.buku menjadi objek hukum dari hak kepunyaan A.

Menurut Chainnur Arrasjid dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Hukum (2008:132-133) Perlu di tegaskan bahwa yang termasuk objek hukum adalah segala sesuatu yang dapat di manfaatkan oleh subjek hukum secara yuridis(menurut/berdasarkan hukum).Hal itu di sebabkan oleh manfaatnya yang harus di proleh dengan jalan hukum(obyek hukum) dan tanpa perlu berdasarkan hukum,yakni segala sesuatu yang dapat di peroleh secara bebas dari alam(benda non ekonomi),seperti angin,cahaya/matahari,air di daerah-daerah pegunungan yang pemanfaatannya tidak di atur oleh hukum.Hal ini tidak termasuk obyek hukum karna benda-benda itu dapat di peroleh tanpa memerlikan pengorbanan sehingga membebaskan subyek hukum dari kewajiban-kewajiban hukum dan pemanfaatannya.

Menurut hukum perdata, benda adalah segala barang dan hak yang dapat di miliki orang(pasal 499 KUHPerdata). Menurut pasl 503 KUHPerdata, beda dapat di bagi sebagai berikut:

  1. benda yang berwujud (Lichamelijhre zaken), yaitu segala sesuatu yang dapat di bagi raba oleh panca indra, seperti : tanah, gedung, rumah, dll.
  2. Benda yang tidak berwujud(onlichamelijke zaken), yaitu segala macam hak, seperti:saham-saham atas kapal laut, hipotek, hak cipta, hak merek, dll.

Selanjutnya menuut pasal 504 KUHPerdata benda juga di bagi sebagai berikut:

  1.  benda tak bergerak(onreorende zaken)
    1. Benda tidak bergerak karena sifatnya sendiri yang menggolongkan kedalam golongan itu, misalnya: bangunan, tanam- tanaman, pohon-pohon, dll.
    2. Benda tak bergerak karena tujuannya menggolongkannya ke dalam golongan itu, misalnya: mesin penggiling padi yang di tempatkan di dalam gedung perusahaan penggilingan beras, dll
    3. Benda tidak bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu, misalnya: hak hipotek, hak bina usaha, dll
    4. benda bergerak(rorende zaken)

a. benda bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke        dalam golongan itu. Misalnya: mobil, meja, buku, dll

b. benda bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke         dalam golongan itu. Misalnya: hak piutang dan hak gadai.

C.PERISTIWA HUKUM(RECHTSFEIT)

a. Pengertian Peristiwa Hukum

–          Menurut Chainnur Arrasjid dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Hukum (2008:132-133)Peristiwa hukum adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang dapat menimbulkan akibat hukum yang dapat menggerakkan peraturan-peraturan tertentu sehingga peraturan yang tercantum di dalamnya dapat berlaku kongkrit.Misalnya suatu peraturan hukum yang mengatur tentang warisan karna kematian,akan tetap merupakan rumusan kata-kata yang abstrak sampai ada seseorang yang meninggal dunia dan menimbulkan masalah kewarisan dalam hal ini dengan adanya kematian orang berarti telah terjadi suatu peristiwa hukum karena kematian menimbulkan akibat yang di atur olehhukum dengan demikian peraturan tentang kewarisan itu dapat di wujutkan dalam peristiwa tersebut(peristiwa kematian).

–          Menurut Soedjono Dirdjosisworo dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (2007:134) Demikian pula dengan perkawinan antara pria dan wanita akan membawa bersama dari peristiwa hukum itu hak-hak dan kewajiban-kewajiban baik untuk pihaklaki-laki yang kemudian bernama suami dengan serangkai hak-hak dan kewajibannya. Demikian pula dengan pihak wanita yang kemudian bernama istri dengan  serangkaian hak dan kewajibannya. Maka perkawinan ini hakikatnya adalah suatu peristiwa hukum.

 

b. Dalam hukum dikenal 2 macam peristiwa hukum  yaitu sebagai berikut:

1.Perbuatan subjek hukum(persoon)yaitu berupa perbuatan manusia atau badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban.

2.Peristiwa lain yang bukan perbuatan subjek hukum.Contohnya:kelahiran, dan kematian,

 

1. Perbuatan subjek hukum terbagi pula dalam dua macam, yaitu pebuatan            hukum dan perbuatan lain yang bukan perbuatan hukum.   

  1. Perbuatan hukum

Yang dikatakan sebagai perbuatan hukum adalah setiap perbuatan  yang akibatnya di atur oleh hukum dan akibat itu di kehendaki oleh yang melakukan perbuatan dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa unsur kehendak dari orang yang melakukan perbuatan itu menjadi suatu unsur pokok dari perbuatan tersebut.jadi suatu perbuatan yang akibatnya tidak di kehendaki oleh yang melakukannya bukanlah merupakan suatu perbuatan hukum

 

Perbuatan hukum terbagi pula dalam 2 macam,yaitu:

–          perbuatan hukum dari segi satu (Eenzijdig)yaitu setiap perbuatan yang akibat hukumnya di timbulkan oleh kehendak dari satu subjek hukum atau satu pihak yang melakukan perbuatan itu,misalnya:perbuatan hukum yang di sebut dalam pasal 1875 KUHPerdata,yaitu perbuatan mengadakan surat wasiat.

–          perbuatan hukum bersegi dua (tweezijdig) adalah setiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dari dua subjek hukum atau dari dua pihak atau lebih.misalnya: suatu perjanjian (overeenkomst)

  1. Perbuatan lain yang bukan perbuatan hukum ada dua macam yaitu : zaakwaarnemming dan onrechtmatigedaad:

–          Zaakwaarnemming,yaitu perbuatan memperhatikan kepentingan orana lain dengan tidak diminta oleh orang ituuntuk memperhatikan kepentingannya.

–          Onrechtmatigedaad, yaitu perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

                       

      2. perbuatan lain yang bukan perbuatan subjek hukum

    Dalam hal ini perlu dikemukakan beberapa contoh tentang peristiwa lain yang bukan merupakan perbuatan dari subjek hukum, yaitu kelahiran, kematian, dan lewat waktu

 

 

–          Kelahiran

kelahiran menimbulkan langsung hak anak untuk mendapatkan pemeliharaan oleh orang tuanya (pasal 298 ayat (2) KUHPerdata)

–          Kematian

kematian seseorang, akan meninbulkan terbukanya warisan. Berdasarkan undang-undang, seluruh keluarga sedarah yang ditinggalkan berhak menjadi ahli waris dari orang yang meninggal tersebut serta sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang dari yang meninggal dunia. (pasal 830 dan 833 KUHPerdata)

–          Lewat Waktu

Lewat waktu ada dua macam, yaitu lewat waktu akuistif dan lewat waktu ekstinsif.Berdasarkan lewat waktu akuistif seseorang dapat memperoleh suatu hak sehabis masa tertentu dan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang telah dipenuhi.Sedangkan lewat waktu ekstinsif yaitu seseorang dapat dibebaskan dari suatu tanggung jawab (haftung) sehabis masa tertentu dan syarat- syarat yang telah ditentukan dalam undang-undang di penuhi.

 

D.HUBUNGAN HUKUM

1. Pengertian hubungan hukum

Menurut R.Soeroso(pengantar ilmu hokum:269/2005),hubungan hukum ialah hubungan antara dua atau lebih subyek hukum.

Menurut Prof.Chainur Arrasjid (dasar-dasar ilmu hUkum2008:112).Hubungan hukum terdiri atas ikatan-ikatan antara individu dengan individu dan individu masyarakat dan seterusnya dan ikatan-ikatan itu tercemin pada hak dan kewajiban.

Dari pengertian-pengertian hubungan hukum menurut beberapa tokoh di atas dapat disimpulkan bahawa hubungan hukum adalah hubungan yang tarjadi antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain,dimana dalam hubungan tersebut terdapat objek hukum yang mengikat mereka yang terealisasikan dalam bentuk hak dan kewajiban.

        Dalam hubungan hukum ini hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain.dan dalam semua hubungan di dalam masyarakat di atur olehhukum.Barang siapa yang menggangguatau tidak mengindahkan hubungan ini,maka ia di paksa oleh hukum untuk menghormatinya.Misalnya:hubungan hukum yang di atur oleh hukum ialah pasal 1457 KUHPerdata tentangContoh: A menjual rumah pada B.perjanjian ini menimbulkan hubungan antara A dan B yang di atur oleh          hukum  .A wajib menyerahkan rumah kepada B,dan sebaliknya B wajib membayar harga rumah kepada A dan meminta rumah kepada si A.apabila salah satu pihak tidak mengindahkan kewajibannya maka       hakim akan menjatuhkan sangsi hukum.hubungan A dan B yang di atur oleh hukum inilah yang di sebut”Hubungan Hukum”.

            Dengan demikian hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan sosial,memberikan suatu hak kepada subjek hukum untuk berbuat  sesuatu atau menuntu sesuatu yang di wajibkan oleh hak itu dan terlaksananya kewenangan atau hak dan kewajiban tersebut dijamin oleh hukum.

2.Segi hubungan hukum.

Tiap hukum mempunyai dua segi yaitu:

            a.Bevoegdheid atau kewenangan,yang di sebut hak,dan

            b.Plicth atau kewajiban,adalah segi pasif dari pada hubungan hukum.

            Hak dan kewajiban ini kedua-duanya timbul dari satu peristiwa hukum dan hilangnya hak dan kewajiban juga secara bersamaan.

            Contoh:pasal 1763 KUHPerdata:seorang kreditur ”berhak” menagih debitur sejumlahuang yang di pinjamkan,sedangkan si debitur “wajib” melunasi jumlah utangnya itu,maka wewenang kreditur tersebut di atas secara bersamaan menjadi lenyap.

3.Unsur hubungan hukum.

      Hubungan hukum memiliki 3 unsur sebagai berikut:

  1. Adanya orang yang hak/kewajibannya saling berhadapan.

                        Contoh: A menjual motornya kepada si B.

                                    A-wajib menyerahkan motornya kepada B

                        -berhak meminta pembayaran kepada B

                                    B-wajib membayar kepada A

                                     -berhak meminta motor A setelah di bayar.

            b.  Adanya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban                 tersebut (dalam contoh di atas objeknya           adalah motor)

            c. Adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban                       atau adanya hubungan atas objek yang bersangkutan.

                        Contoh: -A dab B mengadakan hubungan sewa menyewa                                     rumah.

                                    -A dan B sebagai pemegang hak dan pengemban                                     kewajiban.

Rumah adalah objek yang bersangkutan.

4.Syarat-syarat hubungan hukum.

Contoh:A dan B mengadakan perjanjian jual beli rumah.

–          Dasar hukum pasal 1474 dan pasal 1513 KUHPerdata yang masing-masing menetapkan bahwa si penjual mempunyai kewajiban menyerahkan barang (pasal 1474 KUHPerdata) dan sebaliknya si pembeli berkewajiban membayar harga pembelian (pasal 1513 KUHPerdata).

– Karena adanya perjanjian jual-beli maka timbul peristiwa hukum (jual-beli) ialah suatu perbuatan hukum yang akibatnya di atur oleh hukum

5.Macam-macam hubungan hukum.

Hubungan hukum ada 3 macam:

  1. Hubungan hukum yang bersegi satu. Dalam hubungan hukum yang bersegi satu  hanya satu pihak yang berwenang baik memberikan sesuatu,berbuat sesuatu atau memberikan sesuatu,

Contoh:

-Tiap perikatan untuk memberikan sesuatu di atur dalam pasal 1235-1238 KUHPerdata.

-Tiap perikatan untuk berbuat sesuatuatau untuk tidak berbuat sesuatu di atur dalam pasal 1239-1242 KUHPerdata,pasal 1239 berbunyi”tiap perikatan untuk berbuat sesuatu,atau tidak berbuat sesuatu,apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya,mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban penggantian biaya,rugi dan bunga”.

b. Hubungan hukum bersegi dua

           Contoh: Di dalam suatu perjanjian jual beli kedua belah pihak (masing- masing) berwenang atau berhak meminta sesuatu dari pihak lain.Tetapi            sebaliknya kedua belah pihak (masing-masing) juga berkewajiban untuk                memberikan sesuatu pada pihak yang lain.(pasal 1457 KUHPerdata).

c.Hubungan antara “satu” subjek hukum dengan “semua” subjek hukum                       lainnya.

Hubungan ini terdapat dalam hal Elgendowsrechi (hak milik).

      Contoh:

      Menurut pasal 570 KUHPerdata,yang menjadi pemilik tanah ber hak/berwenang memungut segala kenikmatan (genot) dari tanah itu,asal pemungutan kenikmatan itu tidak di lakukan secara                         bertentangan dengan peraturan hukum atau kepentingan umum. Pemilik berhak pula memindahkan tangankan atau vervreemden (menjual,memberikan,menukar,mewariskan ) secara legal.Sebaliknya “semua” subjek hukum lainnya berkewajiban mengakui bahwa yang mempunyai tanahadalah pemilik dan berhak memungut segala kenikmatan dari tanah itu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.KESIMPULAN                                           

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung(dapat memiliki) hak dan kewajiban.Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum(manusia atau badan hukum)  dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karna sesautu itu dapat di kuasai di subjek hukumPeristiwa hukum adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang dapat menimbulkan akibat hukum yang dapat menggerakkan peraturan-peraturan tertentu sehingga peraturan yang tercantum di dalamnya dapat berlaku kongkrit,Hubungan hukum terdiri atas ikatan-ikatan antara individu dengan individu dan individu masyarakat dan seterusnya dan ikatan-ikatan itu tercemin pada hak dan kewajiban,Hubungan hukum yang bersegi satu. Dalam hubungan hukum yang bersegi satu  hanya satu pihak yang berwenan, baik memberikan sesuatu,berbuat sesuatu atau memberikan sesuatu.

B. SARAN

Diharapkan dengan adanya makalah ini mahasiswa atau pembaca mampu mengetahui apa itu subjek hukum,objek hukum, dan peranannya serta mengetahui perbedaan peristiwa hukum dan perbedaan perbuatan hukum,dan mampu mengaplikasikan hubungan hukum dengan peranan-peranan hukum.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Arrasjid.Chainur.2008.Dasar-dasar Ilmu Hukum.Jakarta.Sinar Grafika.

Dirdjosisworo,Soedjono2007.Pengantar Ilmu Hukum.Jakarta.Rajagrafindo Persada.

R.Suroso,2005,Pengantar Ilmu Hukum,Jakarta,Sinar Grafika.

 

Tinggalkan komentar