KERANGKA DASAR TATA HUKUM INDONESIA
OLEH
1.SINAMBAT SUHIRMAN |
KELOMPOK:VII
PRODI : PKN
JURUSAN: IPS
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MATARAM
2011/2012
KERANGKA DASAR TATA HUKUM INDONESIA
A.KOMPETENSI DASAR DAN INDIKATOR
B. PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah yang Maha Kuasa, atas rahmat dan karunia-Nya buku ajar kerangka dasr tata hukum Indonesia ini dapat kami selesaikan tepat pada waktunya.
Seiring perkembangan lingkungan, iptek, serta sosial budaya yang begitu kompleks, pendidikan kewarganegaraan berfungsi menyadarkan siswa akan pentingnya identitas diri sebagai warga negara Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, buku ajar Pendidikan Kewarganegaraan ini menyajikan bahan ajar yang mengembangkan pendekatan pengajaran dan pembelajaran kontekstual yang mengacu pada perkembangan kehidupan masyarakat terkini.
Pola dan sistem penyajian materi dalam buku ajar ini diharapkan dapat dimengerti oleh peserta didik dan guru dalam melaksanakan kegiatan belajar-mengajar. Dengan demikian, materi yang disajikan buku ajar ini mampu membentuk para siswa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menjadi warga negara yang baik dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Akhirnya¸segala kritik dan saran demi kesempurnaan buku ajar ini akan kami terima dengan hati terbuka. Semoga buku ajar ini bermanfaat.
BAB VII
C.Urain Materi
KERANGKA DASAR TATA HUKUM INDONESIA
- 1. Pengertian Asas
Menurut Kamus Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan asas adalah dasar,pedoman, atau sesuatu yang menjadi pokok dasar. Asas-asas dalam Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar yang merupakan hukumpositif dan mengatur mengenai asas-asas dan pengertian- pengertian dalam penyelenggaraan Negara,asas asas tata hukum Indonesia sbb:
1.1 Pancasila
Setiap bangsa didirikan atas dasar falsafah tertentu yang merupakan perwujudan dari keinginan rakyat.oleh karena itu setiap Negara mempunyai falsafah yang berbeda.Para pendiri Bangsa Indonesia telah menetapkan asas dasar Negara adalah Pancasila yang artinya setiap perbuatan baik tindakan pemerintah maupun perbuatan rakyat harus sesuai dengan ajaran Pancasila. Dalam bidang hukum Pancasila merupakan sumber hukum materiil, sehingga setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila yang terkandung dalam Pancasila
’’Ir.soekarno saat membacakan teks proklamasi’’
Istilah pancasila pertama kali disampaikan oleh Ir.soekarno (bung karno). Yaitu dalam sidang badan penyidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal1 juni 1945.
Dalam pidatonya, Bung karno menyampaikan usulan bahwa yang akan menjadi dasar Negara Indonesia merdeka terdiri atas lima asas yang di sebut pancasila, kelima asas tersebut adalah :
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme dan peri kemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan social
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila antara lain :
Beriman dan bertakwa kepada tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan keyakinannya sejalan dengan asas kemanusiaanyang adil dan beradab. Nilai-nilai luhur itu melandasi kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Di indinesia terdapat bermacam-macam agama. Masing-masing melaksanakan ajaran agamanya sehingga kerukunan diantara penganut agama tetap terpelihara. Iman dan taqwa kepada tuhan Yang Maha Esa telah terpatri dalam hati penganut agama.
Kerukunan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa didukung rasa kemanusiaan yang adil dan beradab dapat menyemangati suasana kerukunan, perdamaian dan kekeluargaan.
2. Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab
Setiap warga Negara mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban antara sesama manusia sebagai asas kebersamaan bangsa Indonesia. Dengan menjunjung tinggi persamaan derajat,
hak, dan kewajiban, maka seluruh warga Negara bersama-sama akan mampu menegakkan dan memelihara kebersamaan dan dinamis serta selalu mengarah kepada kemantapan yang lebih sempurna.
Setiap warga Negara mengutamakan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Sikap tersebut melahirkan kesanggupan dan kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara. Sikap positif itu dilandasi oleh rasa cinta kepada tanah air (patriotis) dan rasa cinta kepada bangsa dan Negara (nasionalis)
4. Nilai kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Setiap warga Negara atau warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Kedudukan yang sama itu digunakan dengan kesadaran, elalu memperhatikan, dan mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat. Selain itu, sebagai warga Negara kita harus selalu mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan persoalan bersama.
5. Nilai keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Seluruh warga Negara bersama-sama menciptakan keadilan social dalam kehidupan bermasyarakat. Memupuk sikap saling menghormati dan bersikap adil antar sesame manusia merupakan dasar kebersamaan.
Kita harus menghindarkan diri dari sikap pemborosan, bergaya hidup mewah maupun perbuatan yang merugikan kepentingan umum. Bekerja keras dan menghargai hasil usaha orang lain sangat dibutuhkan dalam mewujudkan sikap kebersamaan.
Pada saat terjadi krisis nasional terjadi ancaman berat terhadap kelangsungan hidup bangsa dan Negara, serta tindakandari sekelompok orang yang mengarah pada disintegrasi bangsa. Namun pancasila selalu menjadi pegangan bersam dan ideology Negara tak tergoyahkan sedikitpun.
1.2 Asas Negara Hukum
Istilah Negara hukum merupakan terjemahan dari rechtstaat mulai popular di eropa sejak abad XIX.konsep recthtstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutism.dan di Indonesia Setelah UUD 1945 diamandemen, maka telah ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 bahwa “ Negara Indonesia adalah Negara hukum dimana sebelumnya hanyatersirat dan diatur dalam penjelasan UUD 1945”.Atas ketentuan yang tegas di atas maka setiap sikap kebijakan dan tindakanperbuatan alat Negara berikut seluruh rakyat harus berdasarkan dan sesuai dengan aturan hukum. Dengan demikian semua pejabat/ alat-alat Negara tidak akan bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya. Dalam Negara hukum, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan Negara dengan kata lain yang memimpin dalam penyelenggaraan Negara adalah hukum.
Unsur-unsur daripada suatu Negara hukum adalah :
1. Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial,kultur dan pendidikan.
2. Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
3. Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya.
4. Adanya Undang-Undang Dasaer yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.
5. Adanya pembagian kekauasaan Negara.
Ciri-ciri di atas menunjukkan bahwa Rechstaat adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang bertumpu atas prinsip kebebasan dan persamaan.Adanya pembagian kekuasaan bertujuan untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam suatu tangan yang akan cenderung akan di persalahgunakan.
” wirjono prodjodikoro”
Menurut wirjono prodjodikoro,Negara hukum berarati suatu Negara yang di dalam wilayahnya adalah:
1.Semua alat-alat perlengkapan Negara dalam tindakanya baik terhadap warganegara maupun dalam hubunganya dengan alat-alat perlengkapan yang lain tidak boleh sewenang-wenang dan harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Semua penduduk dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan hukum yang berlaku.
‘’Franz magnis suseno’’
Jika dilihat dari segi ilmu politik,Franz magnis suseno mengambil 4 ciri Negara hukum yaitu:
1.kekuasan di jalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku
2.kegiatan Negara berada di bawah control kekuasaan kehakiman yang efektif.
3.Berdasarkan sebuah UUD yang menjamin HAM
4.Menurut pembagian kekuasaan.
Salah satu asas penting dalam Negara hukum adalah asas legalitas,substansi dari asas legalitas adalah menghendaki agar setiap tindakan badan/pejabat administrasi harus berdasarkan undang-undang.tanpa dasar undang-undang maka badan/pejabat administrasi tidak berwenang melakukan suatu tindakan yang dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan hukum warga Negara.
Asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan Negara hukum.gagasan demokrasi menuntut agar setiap bentuk undang-undang dan bergagau keputusan mendapat persetujuan dari wakil rakyat.gagasan Negara hukum menuntut agar penyelenggaraan kenegaraan dan kepemerintahaan harus di dasarkan pada undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat yang tertuang dalam undang-undang.
1.3 Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Kedaulatan rakyat pertama kali di rumuskan dalm piagam Jakarta 22 juni 1945 yang menyatakan :” Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ” Kalimatini selanjutnya menjadi rumusan pembukuan undang-undang dasar 1945.
Oleh karena itu dapat di pahami bahwa UUD 1945 menganut ajaran kedaulatan rakyat.Hal ini secara tegas dirumuskan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa :” kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat ” selanjutnya,ketika MPR melakukan perubahan atas UUD 1945 pada tahun 2001 tepatnya 1-9 November 2001 terjadi perubahan mendasr pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yaitu:” Kedaulatan berada di tangan rakyat dan di laksanakan menurut undang-undang Dasar” . Rumusan ini nerupakan penjabaran langsung dari paham kedaulatan rakyat yang di nyatakan secara tegas dalam alenia IV pembukaan UUD 1945. Perubahan ketentuan ini mengalihkan Negara Indonesia dari system MPR kepada system kedaulatan rakyat yang di atur melalui UUD 1945.Dengan demikian UUD 1945-lah yang menjadi dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat .
1.3.1. pengertian kedaulatan rakyat
Kedaulatan artinya kekuasaan atau kewenangan yang tertinggi dalam suatuwilayah. Kedaulatan ratkyat artinya kekuasaan itu ada ditangan rakyat,sehingga dalam pemerintah melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan keinginan rakyat. Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan :“Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.Rumusan ini secara tegas bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat yang diaturdalam UUD 1945.UUD 1945 menjadi dasar dalam pelaksanaan suatukedaulatan rakyat tersebut baik wewenang, tugas dan fungsinya ditentukan oleh UUD 1945.
1.3.2.Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atu mekanisme system pemerintahaan suatu Negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas Negara untuk di jalankan oleh Negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik Negara (eksekutif, yudikatif, legislatif) untuk di wujudkan dalam tiga jenis lembaga Negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.kesejajaran dan indepedensi ketiga jenis lembaga Negara ini diperlukan agar ketiga lembaga Negara bias saling mengawasi dan saling mengontrol.
Ketiga jenis lembaga Negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga pewakilan rakyat memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislative.
1.4 Asas Negara Kesatuan
Pada dasarnya Negara kesatuan dideklarasikan pada saat memproklamirkan kemerdekaan oelh para pendiri Negara dengan menyatakan seluruh wilayah sebagai bagian dari satu Negara. Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 menyatakan : “Negara Indonesia sebagai suatu Negara kesatuan yang berbentuk Republik.”Negara kesatuan adalah Negara kekuasaan tertinggi atas semua urusan Negaraada ditangan pemerintah pusat atau pemegang kekuasaan tertinggi dalamNegara ialaha pemerintah pusat. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat menjadi dasar suatupersatuan, mengingat Bangsa Indonesia yang beraneka ragam suku bangsa,agama, budaya dan wilayah yang merupakan warisan dan kekayaan yang harus dipersatukan yaitu Bhineka Tunggal Ika. Ini berarti Negara tidak boleh disatukan atau diseragamkan, tetapi sesuai dengan Sila ketiga yaitu “Persatuan Indonesia bukan kesatuan Indonesia. Negara Kesatuan adalah konsep tentang bentuk Negara dan republic adalah konsep tentang bentuk pemerintahan. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggrakan engan pemberian otonomi kepada daerah yang seluas-luasnya untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimiliki masing-masing daerah yang didorong, didukung dari bantuan pemerintah pusat.
Macam-macam Negara kesatuan,antara lain;
a.Negara kesatuan dengan system sentralis
Segala urusan di atur oleh pemerintah pusat,sedangkan pemerintah daerah tidak mempunyai hak untuk mengurus sendiri daerahnya,pemerintah daerah tinggal melaksanakannya.misalnya:jerman di bawah Hitler
b.Negara kesatuan dengan system desentralis
Dimana kepada daerah-daerah di beri kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah).misalnya:Daerah otonomi tingkat I,II.
1.5 Asas Pembagian Kekuasaan dalam Check and Balances
Pengetian pembagian kekuasaan adalah berbeda dari pemisahan kekuasaan,pemisahan kekuasaan berarti bahwa kekuasaan Negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian Seperti yang di kemukakan oleh Montesquieu menyatakan bahwa setiap Negara terdapat tiga jeniskekuasaan yaitu Trias Politica. 1. Eksekutif 2. Legislatif 3.Yudikatif
Dari ketiga kekuasaan itu masing-masing terpisah satu dama linnya baik mengenai orangnya mapun fungsinya. Pembagian kekuasaan berarti bahwa kekuasaan itu dibagi-bagi dalambeberapa bagian, tidak dipisahkan yang dapat memungkinkan adanya kerjasama antara bagian-bagian itu ( Check and Balances). Tujuan adanya pemisahan kekuasaan agar tindakan sewenang-wenang dari raja dapat dihindari dan kebebasan dan hak-hak rakyat dapat terjamin. UUD 1945 setelah perubahan membagi kekuasaan Negara atau membentuk lembaga-lembaga kenegaraan yang mempunyai kedudukan sederajat serta fungsi dan wewenangnya masing-masing yaitu :
1. Dewan Perwakilan Rakyat 2. Majelis Permusyawaratan Rakyat 3. Dewan Pimpinan Daerah 4. Badan Pemepriksa Keuangan 5. Presiden dan Wakil Presiden 6. Mahkamah Agung 7. Mahkamah Konstitusi 8. Komisi Yudisial 9. Dan Lembaga-lembaga lainnya yang kewenagannya diatur dalam1945 dan lembaga- lembaga yang pembentukan dan kewenangannya diatur dengan Undang-Undang.Dengan demikian UU 1945 tidak menganut pemisahan kekuasaan Negara seperti dikemukakan oleh John Locke dan Montesquieu seperti tersebut di atas, akan tetapi UUD 1945 membagi kekuasaan Negara dalam lembagalembaga tinggi Negara dan mengatur pula hubungan timbal balik antara
D.RANGKUMAN
Asas hukum Indonesia tidak terlepas dari pancasila dan UUD 1945 yang dijadikan sebagai acuan dalam menyusun dan menetapkan aturan-aturan (hukum). Jadi tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Negara Indonesia. Tata hukum Indonesia juga terdiri atas aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu antara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling menentukan. Aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia berkembang secara dinamis sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan kebutuhan masyarakat.
Ada beberapa azas tata hukum indonesia yaitu:
Azas pancasila
- Asas pancasila
- Asas Negara hukum
- Asas kedaulatan rakyat dan demokrasi
- Asas Negara kesatuan
- Asas pembagian kekuasaan negara
E.LATIHAN SOAL
1.Sebutkan asa-asas tata hukum di Indonesia ? 2.Jelaskan bagian-bagian asas pembagian kekuasaan ? 3.Sebut dan jelaskan bagian-bagian asas pancasila ? 4.Diskusikan “ apakah pancasila masih pantas untuk diterapkan pada saat sekarang ini”?.
F.DAFTAR PUSTAKA
Minollah,,Hukum tata Negara Mataram, 2006
Kamus Bahasa Indonesia, 2008
http:/www.pancasila sebagai sumber nilai. sundawa, dadang. Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: departemen pendidikan nasional,2008
http:/yusepnugraha.blog.com/2011/01/13/asas-asas-hukum-tata-negra/ http:/pustaka.ut.ac.id/website/index.php?Itemid=74&catid=29:fisip&id=95:isip-4130-pengantar-hukum-pengantar-tata-hukum-indonesia&option=com_content&view=article