MAKALAH KERANGKA DASAR TATA HUKUM INDONESIA

KERANGKA DASAR TATA HUKUM INDONESIA

OLEH

1.SINAMBAT SUHIRMAN                                                                     
2.BQ.ELI MARDIANA                             
3.ZULKARNAIN                                                          
 4.ARMI ROSMAWARNI                                           
5.WAWAN HARIANTO                                       
6.HENDRI MAKRIF                                               
7.HENDRI

KELOMPOK:VII

 

 

 

 

Gambar 

                                            PRODI      : PKN                                                             
                               JURUSAN: IPS                                                  
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN       
                           UNIVERSITAS MATARAM                                          
2011/2012

 

 

KERANGKA DASAR TATA HUKUM INDONESIA

A.KOMPETENSI DASAR DAN INDIKATOR

 

 

B. PENGANTAR

            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah yang Maha Kuasa, atas rahmat dan karunia-Nya buku ajar kerangka dasr tata hukum Indonesia ini dapat kami selesaikan tepat pada waktunya.

Seiring perkembangan lingkungan, iptek, serta sosial budaya yang begitu kompleks, pendidikan kewarganegaraan berfungsi menyadarkan siswa akan pentingnya identitas diri sebagai warga negara Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, buku ajar Pendidikan Kewarganegaraan ini menyajikan bahan ajar yang mengembangkan pendekatan pengajaran dan pembelajaran kontekstual yang mengacu pada perkembangan kehidupan masyarakat terkini.

Pola dan sistem penyajian materi dalam buku ajar ini diharapkan dapat dimengerti oleh peserta didik dan guru dalam melaksanakan kegiatan belajar-mengajar. Dengan demikian, materi yang disajikan buku ajar ini mampu membentuk para siswa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menjadi warga negara yang baik dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Akhirnya¸segala kritik dan saran demi kesempurnaan buku ajar ini akan kami terima dengan hati terbuka. Semoga buku ajar ini bermanfaat. 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VII

C.Urain Materi

KERANGKA DASAR TATA HUKUM INDONESIA

  1. 1.       Pengertian Asas  

 

             Menurut Kamus Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan asas adalah dasar,pedoman,  atau sesuatu yang menjadi pokok dasar.  Asas-asas dalam Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar  yang merupakan hukumpositif dan mengatur mengenai asas-asas dan  pengertian- pengertian dalam penyelenggaraan Negara,asas asas tata hukum Indonesia sbb:

 

 

 

 

 

1.1   Pancasila

                 Setiap bangsa didirikan atas dasar falsafah tertentu yang merupakan perwujudan dari keinginan rakyat.oleh karena itu setiap Negara mempunyai falsafah yang berbeda.Para pendiri Bangsa Indonesia telah menetapkan asas dasar Negara adalah Pancasila yang artinya setiap perbuatan baik tindakan pemerintah maupun perbuatan rakyat harus sesuai dengan ajaran Pancasila. Dalam bidang hukum Pancasila merupakan sumber hukum materiil, sehingga setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila yang terkandung dalam Pancasila

Gambar

                                     ’’Ir.soekarno saat membacakan teks proklamasi’’

                 Istilah pancasila pertama kali disampaikan oleh Ir.soekarno (bung karno). Yaitu dalam sidang badan penyidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal1 juni 1945.

                 Dalam pidatonya, Bung karno menyampaikan usulan bahwa yang akan menjadi dasar Negara Indonesia merdeka terdiri atas lima asas yang di sebut pancasila, kelima asas tersebut adalah :

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme dan peri kemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan social
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila antara lain :

  1. Nilai ketuhanan Yang Maha Esa                              
      Gambar          

   Beriman dan bertakwa kepada tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan keyakinannya sejalan dengan asas kemanusiaanyang adil dan beradab. Nilai-nilai luhur itu melandasi kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Di indinesia terdapat bermacam-macam agama. Masing-masing melaksanakan ajaran agamanya sehingga kerukunan diantara penganut agama tetap terpelihara. Iman dan taqwa kepada tuhan Yang Maha Esa telah terpatri dalam hati penganut agama.

Kerukunan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa didukung rasa kemanusiaan yang adil dan beradab dapat menyemangati suasana kerukunan, perdamaian dan kekeluargaan.

2. Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab

 Gambar

Setiap warga Negara mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban antara sesama  manusia sebagai asas kebersamaan bangsa Indonesia. Dengan menjunjung tinggi persamaan derajat,

hak, dan kewajiban, maka seluruh warga Negara bersama-sama akan mampu menegakkan dan memelihara kebersamaan dan dinamis serta selalu mengarah kepada kemantapan yang lebih sempurna.

3. Nilai persatuan Indonesia
Gambar

Setiap warga Negara mengutamakan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Sikap tersebut melahirkan kesanggupan dan kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara. Sikap positif itu dilandasi oleh rasa cinta kepada tanah air (patriotis) dan rasa cinta kepada bangsa dan Negara (nasionalis)
4. Nilai kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

Gambar

Setiap warga Negara atau warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Kedudukan yang sama itu digunakan dengan kesadaran, elalu memperhatikan, dan mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat. Selain itu, sebagai warga Negara kita harus selalu mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan persoalan bersama.
5. Nilai keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

Gambar

Seluruh warga Negara bersama-sama menciptakan keadilan social dalam kehidupan bermasyarakat. Memupuk sikap saling menghormati dan bersikap adil antar sesame manusia merupakan dasar kebersamaan.

Kita harus menghindarkan diri dari sikap pemborosan, bergaya hidup mewah maupun perbuatan yang merugikan kepentingan umum. Bekerja keras dan menghargai hasil usaha orang lain sangat dibutuhkan dalam mewujudkan sikap kebersamaan.

Pada saat terjadi krisis nasional terjadi ancaman berat terhadap kelangsungan hidup bangsa dan Negara, serta tindakandari sekelompok orang yang mengarah pada disintegrasi bangsa. Namun pancasila selalu menjadi pegangan bersam dan ideology Negara tak tergoyahkan sedikitpun.

1.2   Asas Negara Hukum

Istilah Negara hukum merupakan terjemahan dari rechtstaat mulai popular di eropa sejak abad XIX.konsep recthtstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutism.dan di Indonesia Setelah UUD 1945 diamandemen, maka telah ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 bahwa “ Negara Indonesia adalah Negara hukum dimana sebelumnya hanyatersirat dan diatur dalam penjelasan UUD 1945”.Atas ketentuan yang tegas di atas maka setiap sikap kebijakan dan tindakanperbuatan alat Negara berikut seluruh rakyat harus berdasarkan dan sesuai dengan aturan hukum. Dengan demikian semua pejabat/ alat-alat Negara tidak akan bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya. Dalam Negara hukum, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan Negara dengan kata lain yang memimpin dalam penyelenggaraan Negara adalah hukum.

Unsur-unsur  daripada suatu Negara hukum adalah :

1. Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia mengandung  persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial,kultur dan pendidikan.                                                                                                                                                                                                

2. Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.     

 3. Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya.    

 4. Adanya Undang-Undang Dasaer yang memuat ketentuan tertulis  tentang hubungan antara  penguasa dengan rakyat.                      

 5. Adanya pembagian kekauasaan Negara.

Ciri-ciri di atas menunjukkan bahwa Rechstaat adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang bertumpu atas prinsip kebebasan dan persamaan.Adanya pembagian kekuasaan bertujuan untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam suatu tangan yang akan cenderung akan di persalahgunakan.
Gambar

                                                                                     ” wirjono prodjodikoro

Menurut  wirjono prodjodikoro,Negara hukum berarati suatu Negara yang di dalam wilayahnya adalah:

1.Semua alat-alat perlengkapan Negara dalam tindakanya baik terhadap warganegara maupun dalam hubunganya dengan alat-alat perlengkapan yang lain tidak boleh sewenang-wenang dan harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Semua penduduk dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan hukum yang berlaku.

                     Gambar

                                   ‘Franz magnis suseno’’                                

Jika dilihat dari segi ilmu politik,Franz magnis suseno mengambil 4 ciri Negara hukum yaitu:

1.kekuasan di jalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku

2.kegiatan Negara berada di bawah control kekuasaan  kehakiman yang efektif.

3.Berdasarkan sebuah UUD yang menjamin HAM

4.Menurut pembagian kekuasaan.

            Salah satu asas penting dalam Negara hukum adalah asas legalitas,substansi dari asas legalitas adalah menghendaki agar setiap tindakan badan/pejabat administrasi harus berdasarkan undang-undang.tanpa dasar undang-undang maka badan/pejabat administrasi tidak berwenang melakukan suatu tindakan yang dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan hukum warga Negara.

Asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan Negara hukum.gagasan demokrasi menuntut agar setiap bentuk undang-undang dan bergagau keputusan mendapat persetujuan dari wakil rakyat.gagasan Negara hukum menuntut agar penyelenggaraan kenegaraan dan kepemerintahaan harus di dasarkan pada undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat yang tertuang dalam undang-undang.

 

1.3 Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi                                                                                        

Kedaulatan rakyat pertama kali di rumuskan dalm piagam Jakarta 22 juni 1945 yang menyatakan :” Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ” Kalimatini selanjutnya menjadi rumusan pembukuan undang-undang  dasar 1945.

Oleh karena itu dapat di pahami bahwa UUD 1945 menganut ajaran kedaulatan rakyat.Hal ini secara tegas dirumuskan dalam pasal 1 ayat  2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa :” kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat ” selanjutnya,ketika  MPR melakukan perubahan atas UUD 1945 pada tahun 2001 tepatnya 1-9 November 2001 terjadi perubahan mendasr pada pasal 1 ayat  2 UUD 1945 yaitu:” Kedaulatan berada di tangan rakyat  dan di laksanakan menurut undang-undang  Dasar” . Rumusan ini nerupakan penjabaran langsung dari paham kedaulatan rakyat yang di nyatakan secara tegas dalam alenia IV pembukaan UUD 1945. Perubahan ketentuan ini mengalihkan Negara Indonesia dari system MPR kepada system kedaulatan rakyat yang di atur melalui UUD 1945.Dengan demikian UUD 1945-lah yang menjadi dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat .  

                          1.3.1. pengertian kedaulatan rakyat         

                 Kedaulatan artinya kekuasaan atau kewenangan yang tertinggi dalam suatuwilayah. Kedaulatan ratkyat artinya kekuasaan itu ada ditangan rakyat,sehingga dalam pemerintah melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan keinginan rakyat. Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan :“Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.Rumusan ini secara tegas bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat yang diaturdalam UUD 1945.UUD 1945 menjadi dasar dalam pelaksanaan suatukedaulatan rakyat tersebut baik wewenang, tugas dan fungsinya ditentukan oleh UUD 1945.

1.3.2.Pengertian Demokrasi

           

Demokrasi adalah bentuk atu mekanisme system pemerintahaan suatu Negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas Negara untuk di jalankan oleh Negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik Negara (eksekutif, yudikatif, legislatif) untuk di wujudkan dalam tiga jenis lembaga Negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.kesejajaran dan indepedensi ketiga jenis lembaga Negara ini diperlukan agar ketiga lembaga Negara bias saling mengawasi dan saling mengontrol.

Ketiga jenis lembaga Negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga pewakilan rakyat memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislative.

 

 

1.4 Asas Negara Kesatuan

                        Pada dasarnya Negara kesatuan dideklarasikan pada saat memproklamirkan kemerdekaan oelh para pendiri Negara dengan menyatakan seluruh wilayah sebagai bagian dari satu Negara. Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 menyatakan :                                                                                       “Negara Indonesia sebagai suatu Negara kesatuan yang berbentuk Republik.”Negara kesatuan adalah Negara kekuasaan tertinggi atas semua urusan Negaraada ditangan pemerintah pusat atau pemegang kekuasaan tertinggi dalamNegara ialaha pemerintah pusat. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat menjadi dasar suatupersatuan, mengingat Bangsa Indonesia yang beraneka ragam suku bangsa,agama, budaya dan wilayah yang merupakan warisan dan kekayaan yang harus dipersatukan yaitu Bhineka Tunggal Ika. Ini berarti Negara tidak boleh disatukan atau diseragamkan, tetapi sesuai dengan Sila ketiga yaitu “Persatuan Indonesia bukan kesatuan Indonesia. Negara Kesatuan adalah konsep tentang bentuk Negara dan republic adalah konsep tentang bentuk pemerintahan. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggrakan engan pemberian otonomi kepada daerah yang seluas-luasnya untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimiliki masing-masing daerah yang didorong, didukung dari bantuan pemerintah pusat.

Macam-macam Negara kesatuan,antara lain;

a.Negara kesatuan dengan system sentralis

                 Segala urusan di atur oleh pemerintah pusat,sedangkan pemerintah daerah tidak mempunyai hak untuk mengurus sendiri daerahnya,pemerintah daerah tinggal melaksanakannya.misalnya:jerman di bawah Hitler

b.Negara kesatuan dengan system desentralis

                 Dimana kepada daerah-daerah di beri kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah).misalnya:Daerah otonomi tingkat I,II.

           

 

 

 

 

 

1.5 Asas Pembagian Kekuasaan dalam Check and Balances

                        Pengetian pembagian kekuasaan adalah berbeda dari pemisahan kekuasaan,pemisahan kekuasaan berarti bahwa kekuasaan Negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian  Seperti yang di kemukakan oleh Montesquieu menyatakan  bahwa setiap Negara terdapat tiga jeniskekuasaan yaitu Trias Politica.                                                                                                                                                   1. Eksekutif                                                                                                                                                               2. Legislatif                                                                                                                                                 3.Yudikatif

                        Dari ketiga kekuasaan itu masing-masing terpisah satu dama linnya baik mengenai orangnya mapun fungsinya. Pembagian kekuasaan berarti bahwa kekuasaan itu dibagi-bagi dalambeberapa  bagian, tidak dipisahkan yang dapat memungkinkan adanya kerjasama antara bagian-bagian itu ( Check and Balances). Tujuan adanya pemisahan kekuasaan agar tindakan sewenang-wenang dari raja dapat dihindari dan kebebasan dan hak-hak rakyat dapat terjamin. UUD 1945 setelah perubahan membagi kekuasaan Negara atau membentuk lembaga-lembaga kenegaraan yang mempunyai kedudukan sederajat serta fungsi dan wewenangnya masing-masing yaitu :

1. Dewan Perwakilan Rakyat                                                                                                           2. Majelis Permusyawaratan Rakyat                                                                                                                      3. Dewan Pimpinan Daerah                                                                                                                           4. Badan Pemepriksa Keuangan                                                                                                                                   5. Presiden dan Wakil Presiden                                                                                                                       6. Mahkamah Agung                                                                                                                                       7. Mahkamah Konstitusi                                                                                                                     8. Komisi Yudisial                                                                                                                                    9. Dan Lembaga-lembaga lainnya yang kewenagannya diatur dalam1945 dan lembaga-    lembaga yang pembentukan dan kewenangannya diatur dengan Undang-Undang.Dengan demikian UU 1945 tidak menganut pemisahan kekuasaan Negara seperti     dikemukakan oleh John Locke dan Montesquieu seperti tersebut di atas, akan tetapi     UUD 1945 membagi kekuasaan Negara dalam lembagalembaga tinggi Negara dan     mengatur pula hubungan timbal balik antara

 

D.RANGKUMAN

                        Asas hukum Indonesia tidak terlepas dari pancasila dan UUD 1945 yang dijadikan sebagai acuan dalam menyusun dan menetapkan aturan-aturan (hukum). Jadi tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Negara Indonesia.  Tata hukum Indonesia juga terdiri atas aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu antara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling menentukan. Aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia berkembang  secara dinamis sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan kebutuhan masyarakat.

            Ada beberapa azas tata hukum indonesia yaitu:

 Azas pancasila

  1. Asas pancasila
  2. Asas  Negara hukum
  3. Asas kedaulatan rakyat dan demokrasi
  4. Asas Negara kesatuan
  5. Asas pembagian kekuasaan negara

E.LATIHAN SOAL

1.Sebutkan asa-asas tata hukum di Indonesia ?                                                             2.Jelaskan bagian-bagian asas pembagian kekuasaan ?                                              3.Sebut dan jelaskan bagian-bagian asas pancasila ?                                                  4.Diskusikan “ apakah pancasila masih pantas untuk diterapkan pada saat sekarang ini”?.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

F.DAFTAR PUSTAKA

Minollah,,Hukum tata Negara  Mataram, 2006  

Kamus Bahasa Indonesia, 2008                           

http:/www.pancasila sebagai sumber nilai.                                                         sundawa, dadang. Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: departemen pendidikan   nasional,2008 

http:/yusepnugraha.blog.com/2011/01/13/asas-asas-hukum-tata-negra/ http:/pustaka.ut.ac.id/website/index.php?Itemid=74&catid=29:fisip&id=95:isip-4130-pengantar-hukum-pengantar-tata-hukum-indonesia&option=com_content&view=article                                                              

 

Makalah konsep kesadaran hukum dan nilai – nilai hukum

DAFTAR ISI

Kata pengantar…………………………………………………………………………………   i

Daftar isi…………………………………………………………………………………………  ii

BAB 1  PENDAHULUAN …………………………………………………………………….   1

  1. LATAR BELAKANG ………………………………………………………….     1
  2. RUMUSAN MASALAH ……………………………………………………..      1

BAB II  PEMBAHASAN ……………………………………………………………………       2

  1. Konsep kesadaran hukum dan nilai-nilai ………………………………..      
  2. Hubungan kesadaran hukum dan ketaatan hukum ……………………
  3. Arti kepastian hukum ………………………………………………………     
  4. Macam-macam metode penafsiran hukum …………………………….

 

BAB III  KESIMPULAN …………………………………………………………………….    

BAB IV  PENUTUP ……………………………………………………………………….. .

DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………………..

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG

Pada umumnya orang berpendapat bahwa kesadaran hukum yang tinggi mengakibatkan para warga masyarakat mematuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. apabila kesadaran hukum sangat rendah maka derajat kepatuhan terhadap hukum juga tidak tinggi. Dengan demikian pendapat tersebut berkaitan dengan berfungsinya hukum dalam masyarakat atau efektivitas dari ketentuan-ketentuan hukum di dalam pelaksanaannya.Dengan kata lain yang menjadi permasalahannya,apakah ketentuan hukum benar-benar bisa berfungsi atau tidak dalam masyaraka.

Maka dengan adanya makalah sederhana ini di harapkan masyarakat berkeinginan untuk mempelajari ilmu hukum karna pada kenyataannya banyak masyarakat yang belum mengerti atau memahami tentang kesadaran dan ketaatan hukum itu sendiri dan semoga dengan mempelajari ilmu hukum,masyarakat  akan lebih jauh mengerti mengenai seberapa pentingnya kesadaran dan ketaatan hukum yang sesungguhnya dan masyarakat dapat merealisasikan ke dalam kehidupan sehari-hari serta masyarakat bisa menjadi masyarakat yang tertib hukum.

B.         RUMUSAN MASALAH

v  Jelasakan arti dari konsep kesadaran hukum dan nilai-nilai hukum ?

v  Jelaskan hubungan antara kesadaran hukum dengan ketaatan hukum ?

v  Jelaskan arti dari kepastian hukum ?

v  Jelaskan macam – macam metode penafsiran hukum ?

BAB II

 PEMBAHASAN

 

1.         Arti dari  konsep kesadaran hukum dan nilai – nilai hukum 

Menurut Dra.Rispawati pada bukunya yang berjudul pengantar ilmu hukum dan pengantar tata hukum Indonesia tahun 2005,konsep kesadaran hukum dan nilai – nilai hukum tidak akan pernah lepas dari masalah psikis. Adapun yang di maksud psikis adalah totalitas segala peristiwa kejiwaan baik yang di sadari maupun yang tidak di sadari .kesadaran itu mempunyai dua komponen yaitu fungsi jiwa dan sikap jiwa.

Adapun beberapa definisi tentang konsep kesadaran hukum ialah :

  1. sadar ( kesadaran ) adalah kesadaran kehendak dan kesadaran hokum.
  2. sadar di artikan merasa,tahu,ingat keadaan sebenarnya dan ingat keadaan dirinya serta tahu pentingnya nilai-nilai hukum yang di terapkan.
  3. kesadaran juga di artikan sebagai keadaan tahu,mengerti dan merasa,misalnya tentang harga diri,kehendak hukum dan lainnya.

 

Ia juga berpendapat bahwa kesadaran hukum yang tinggi bisa membuat para warga masyarakat mematuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.namun sebaliknya,bila kesadaran hukum sangat rendah maka kepatuhan terhadap hukum tidak tinggi.

 

Berfungsinya hukum sangat tergantung pada efektifitas penanaman hukum misalnya, apabila ada peraturan lalulintas yang baru, maka pertama-tama yang perlu adalah pengumuman melalui macam-macam alat media masa. Kemudian perlu diambil jangka waktu tertentu dimana ditelaah reaksi masyarakat seprti apa, Apakah timbul kesadaran untuk mematuhi hukum atau tidak. Apabila jangka waktu tersebut telah lampau, maka barulah diambil tindakan yang tegas terhadap seseorang pelanggar  yang tidak mau mematu.lhi hukum tersebut.

 

Pada umumnya orang berpendapat, bahwa kesadaran hukum yang tinggi, mengakibatkan para warga masyarakat mematuhi ketentuan – ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kesadaran hukum sangat rendah, maka derajat kepatuhan terhadap hukum juga tidak tinggi. Dengan demikian, pendapat tersebut berkaitan dengan berfungsihnya hukum dalam masyrakat atau efektifitas dari ketentuan – ketentuan hukum didalam pelaksanaannya dengan kata lain apakah ketentuan hukum tertentu berfungsih atau tidak dalam masyarakat.

 

 

 

Dengan demikian, maka masalah kesadaran hukum rakyat banyak, sebenarnya menyangkut factor – factor apakah suatu ketentuan hukum diketahui, diakui, dihargai dan ditaati. Apabila para warga masyarakat, hanya mengetahui adanya suatu ketentuan hukum, maka taraf kesdaran hukumnya lebih rendah dari pada apabila mereka mengakuinya, dan seterusnya. Hal inilah yang lazim terjadi dalam kalangan sosiologi. Hukum dinamakan “legal consciousness atau “knowledge and opinion abaut law” ( KOL ).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.         Hubungan antara kesadaran hukum dengan dengan ketaatan hukum

            Kesadaran hukum adalah kesadaran diri sendiri tanpa tekanan, paksaan, atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku. Dengan berjalannya kesadaran hukum di masyarakat, maka hukum tidak perlu menjatuhkan sanksi. Sanksi hanya dijatuhkan pada warga yang benar – benar terbukti melanggar hukum.

            Ketaatan hukum adalah ketaatan yang timbul dari kesadaran moral, keinsafan dari dalam diri sendiri yang merupakan sikap batin yang tumbuh dari rasa tanggung jawab.

            Kesadaran hukum mempunyai korelasi atau hubungan positif dengan ketaatan hukum, makin tinggi kesadaran hukum seseorang, maka makin tinggi juga ketaatan hukumnya, dengan begitu dapat diharapkan kepenting – kepentingan pribadi, kelompok, masyarakat, dan Negara akan terjamin menurut hukum. Sebaliknya kesadaran hukum yang rendah cenderung pada pelanggaran hukum,dengan berbagai kemungkinan korban dan kerugian yang di deritanya makin rendah kesadarn hukum ,makin banyak pelanggaran ,dan makin besar juga korbannya.

Penafsiran atau interpretasinya adalah menentukan arti atau suatu teks atau bunyi suatu pasal berdasar pada kaitannya.ada beberapa metode penafsiran hukum yang lazim di terapkan yaitu penafsiran gramatikal,penafsiran sistematis,penafsiran histories,dan penafsiran teleologis

            Indikator – indikator dari kesadaran hukum, sebenarnya merupakan petunjuk yang konkrit tentang adanya taraf kesadaran hukum tertentu. Dengan adanya indikator – indikator tersebut, maka seseorang yang menaruh perhatian terhadap kesadaran hukum, akan dapat mengetahui apa yang sesungguhnya merupakan kesaradn hukum.

 

            Adapun indikator – indikator kesadaran hukum antara lain :

  1. Pentahuan hukum, artinya sseorang mengetahui, bahwa perilaku – prilaku tertentu, diatur oleh hukum.
  2. Pemahaman hukum, artinya seorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan – aturan tertentu terutama dari segi isinya.
  3. Sikap hukum, artinya seseorang mempunyai kecendrungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadadp hukum.
  4. Perilaku hukum, artinya seseorang berprilaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.         ARTI KEPASTIAN HUKUM

            Kepeastian hukum merupakan pertanyaan yang hanya bisa dijawab secara normatif, bukan sosiologis.kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis.jelas dalam artian tidak menimbullkan keraguan dan logis dalam artian ia menjadi suatu system norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma.

            Konflik norma yang ditimbulkan dari ketidak pastian aturan dapat berbentuk kontestasi norma, reduksi norma, distorsi norma. Jadi, arti dari kepastian hukum adalah kepastian aturan hukum, bukan kepastian tindakan terhadap atau tindakan yang sesuai dengan aturan hukum.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4.         Macam – macam metode penafsiran hukum

            Penafsiran atau interpretasi adalah menentukan arti atau makna suatu teks atau bunyi suatu pasal berdasar pada kaitannya. Ada beberapa metode penafsiran hukum yang lazim diterapkan, yaitu :

  1. Penafsiran gramatikal atau konteks

adalah penafsiran menurut tata bahasa atau kata – kata. Bahasa merupakan saran yang penting bagi hukum. Penafsiran undang – undang itu pada dasarnya selalu merupakan penjelasan dari segi bahasa. Peraturan hukum hendaknya dirumuskan dengan singkat, jelas, dan tidak mengandung pengertian beraneka ragam. Akan tetapi pembuat UU tidak selamanya dapat melakukannya. Dalam kondisi seperti ini seorang hakim wajib mencari arti kata sesuai dengan kelaziman penggunaan sehari – hari, menggunakan kamus, meminta keterangan dari ahli bahasa, atau dengan mengkaji sejarah penggunaan kata. Misalnya : istilah ‘menggelapkan’ ari pasal 41 KUHP ada kalanya ditafsirkan dengan ‘menghilangkan’.

  1. Penafsiran historis

Tiap peraturan perundang – undangan memiliki sejarahnya sendiri. Penafsiran hukum berdasarkan sejarahnya ada 2 macam : pertama, penafsiran menurut sejarah hukum ( recht historische interprestatien ) yang hendak memahami UU dalam konteks sejarah hukum secara luas. Kedua, penafsiran sejarah penetapan peraturan perundang – undangan adalah penafsiran hukum dengan menyelidiki maksud pembuat UU yang bisa di lacak dari dokumen – dokumen yang berisi tentang proses terjadinya suatu UU sejak dari rancangan hingga di undangkan.

  1. Penafsiran sistematis

Terjadinya sebuah UU selalu berkaitan dan berhubungan dengan peraturan perundang – undangan yang lain. Setiap UU atau aturan adalah bagian dari suatu sistim hukum. Menafsirkan UU sebagai bagian dari keseluruhan perundang – undangan dengan jalan menghubungkannya dengan UU yang lain di sebut interprestasi sistematis

Penafsiran sistematis dengan cara mempelajari system dan rumusan UU yang meliputi :

  1. penalaran analogi dan penalaran akontrario. Penggunaan analogi, berarti pengeluasan berlakunya kaedah UU, sedangkan kegunaan kontrario yaitu memastikan sesuatu yang tidak disebut oleh pasal UU secara kebalikan.
  2. Penafsiran ektensif dan restriktif (bentuk – bentuk yang lemah yang terdahulu secara logis tak ada perbedaan.

 

  1. Penafsiran sosiologis

Dalam penafsiran sosiologis atau peraturan perundang – undangan disesuaikan dengan situasi dan kondisi social yang baru. Peraturan yang sudah usang tetapi masih berlaku diaktualisasikan sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi kebutuhan masa kini. Artinya : Penafsiran sosiaologis ialah sesuatu penafsiran untuk memahami aturan hukum sehingga peraturan tersebut dapat diterapkan sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat.

 

 

  1. Penafsiran otentik

Penafsiran otentik atau penafsiran resmi adalah penafsiran yang diberikan sendiri oleh pembuat UU atau istansi resmi yang ditunjuk oleh UU melalui penjelasan – penjelasan yang dilampirkan sebagai bagian yang tak terpisah dengan UU-nya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                BAB III

A.         KESIMPULAN

 

 

 

 

B.         SARAN

 

 

 

 

 

 

 

 BAB IV

PENUTUP

           Puji syukur kami panjatkan kehadirat tuhan YME atas pertolongannyalah kami dapat menyejesaikan penyusunan makalah ini  tepat pada waktunya. Namun demikian kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna baik dari sisi substansi isi maupun teknis penulisan, itu semua terpulang pada kami sendiri. Untuk itu kami menerima saran atau masukan agar kami dapat memperbaiki kekurangan dari makalah ini.

Akhirnya dengan penuh kerendahan hati, kami minta maaf apabila terdapat kesalahan kata atau penulisan dalam makalah ini.

 

DAFTAR PUSTAKA

Achmad Sanusi, 1984, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Transito, Bandung

L.J.van Apeldom, 1983 , pengantar ilmu hukum,Pradnya paramita,bandung.

Rispawati,2005, pengantar ilmu hukum dan pengantar tata hukum Indonesia ,universitas mataram,mataram

 

 

MAKALAH SUBYEK HUKUM

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang Masalah

            Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki subjek hukum dan objek hukum dimana terdapat peristiwa-peristiwa hukum  antara subjek, objek dan peristiwa hukum itu terdapat hubungan hukum . Oleh karena itu tujuan dari penulisan makalah ini atau yang melatarbelakangi penyusunan makalah ini yaitu agar dapat mengetahui unsur-unsur yang terdapat dalam subjek hukum dan objek hukum serta dapat mengetahui hubungan hukum antara peristiwa dan perbuatan hukum agartidak adalagi masyarakat yang tidak cakap terhadap hukum dan tidak mengetahui haknya dalam hukum sehingga  terjadi hubungan hukum yang baik antara objek hukum dan subjek hukum itu sendiri.

B.Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah di sampaikan sebelumnya,maka permasalahan yang dapat di rumuskan sebagai berikut:

  1. Apakah Subjek Hukumitu ?
  2. Apakah Objek Hukumitu ?
  3. Apakah Peristiwa Hukumitu ?
  4. Apakah Hubungan Hukum?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

                                                  PEMBAHASAN

A.SUBYEK HUKUM

     1. Pengertian subyek hukum

-menurut prof. chainur Arrasjid,S.H di dalam bukunya dasar-dasar ilmu hukum(2008:120)Subyek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung(dapat memiliki) hak dan kewajiban.

-menurut Dr.Soedjono Dirdjosisworo,S.H. di dalam bukunya pengantar ilmu hukum(2007:128)Subyek hukum atau subjeck van een recbt,yaitu “orang” yang mempunyai hak manusia pribadi atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum

Dari pengertian-pengertian subyek hukum di atas dapat di simpulkan bahwa subjek hukum ialah setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalulintas hukum.

2. subjek hukum dapat di bedakan menjadi dua,yaitu:

  1. Manusia(naturlife persoon) menurut hukum adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.Pada dasarnya orang sebagai subjek hukum di mulai sejak ia lahir dan berakhir setelah meninggal dunia.Namun, ada pengecualian menurut pasal 1 ayat(2) KUHPerdata yang berbunyi”anak yang ada dalam kandungan ibunya,di anggap telah lahir.setiap kali kepentingan sianak menghendakinya.” bahwa bayi yang masih dalam kandungan ibunya di anggap telah lahir dan menjadi subjek hukum. Apabila bayi tersebut lahir dalam keadaan meninggal dunia menurut hukum ia tidak pernah adasehingga ia tidak di anggap subyek hukum. Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa hak dan kewajiban anak baru lahir di anggap ada jika ia lahir hidup. Apabila ia lahir mati maka haknya dianggap tidak ada.Misalkan kepentingan anak untuk menjadi ahli waris dari orang tuanya walaupun ia masih berada dalam kandungania di anggap lahir dan oleh karena itu harus di perhitungkan hak-haknya sebagai ahli waris.Tetapi jika ia lahir dalam keadaan mati maka haknya di anggap tidak pernah ada.Di samping ituberdasarkan undang-undang seseorang tidak di anggap telah meninggal dunia jika hilang tidak diketahui keberadaannya dan tidak ada kepastian apakah ia masih hidup dalam tenggang waktun setelah 5 tahun ia meninggalkan tempat kediamannya.

(pasal 467,468,dan 469 KUHPerdata)Ada beberapa golongan oleh hukum dinyatakan “tidak cakap”atau”kurang cakap”untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum.Orang-orang yang demikian di sebut handelingsonbek waamatau di wakili atau dibantu orang lain. Mereka-mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut:

a.orang yang masih di bawah umur(sebelum mencapai usia 21 tahun/belum dewasa), di bahas juga dalam pasal 30nKUHPerdata jo.stb.193` no. 54, pasal 7 undang-undang perkawinan no. 1 tahun 1974, dll

b.orang yang tidak sehat pikirannya(gila),pemabuk,dan pembolos yakni,mereka yang ditaruh dibawah pengampuan.

c.perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)             

  1. Badan Hukum

-menurut Dr.Soedjono Dirdjosisworo,S.H. di dalam bukunya pengantar ilmu hukum(2007:128) badan hukum adalah perkumpulan atau organisasi yang didirikan dan dapat bertindak sebagai subyek hukum.

-menurut prof. chainur Arrasjid,S.H di dalam bukunya dasar-dasar ilmu hukum(2008:124)Badan hukum adalah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa(yang bukan manusia)yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia

prof. chainur Arrasjid,S.H di dalam bukunya dasar-dasar ilmu hukum(2008:124) Untuk menjalankan hak dan kewajibannya ,badan hukum bertindak dengan perantara pengurusnya,walaupun pengurus dari bdan hukum itu selalu dapat berganti-ganti namun badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban tetap ada.Misalnya dapat melakukan persetujuan,memiliki harta kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan para anggotanya(koperasi).hak dan kewajiban badan hokum itu sama sekali terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.Badan hokum juga dapat berperan sebagai penggugat dan dapat sebagai tergugat seperti halnya manusia.

menurut prof. chainur Arrasjid,S.H di dalam bukunya dasar-dasar ilmu hukum(2008:124) Di dalam masyarakat dapat kita jumpai bermacam badan hukum yang secara garis besarnya dapat di golongkan kedalam 2 bentuk,yaitu badan hukum publik dan badan hukum perdata.

  1. badan hukum publik,yaitu Negara,daerah swacantra, tingkat 1 dan 2 , kota madya, kota praja, dan desa.
  2. badan hukum perdata(privat), yaitu  perseroan terbatas dan PT yayasan. lembaga dan koperasibadan hokum Indonesia(inlandsrechtpersoon)seperti:koperasi Indonesia,perusahaan Negara,wakaf dll. Perbedaan badan hukum dengan manusia ialah,bahwa badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan dan tidak dapat di hukum penjara kecuali hukum denda.

 

B.OBJEK HUKUM

   1. pengertian objek hukum

– menurut Dr.Soedjono Dirdjosisworo,S.H. di dalam bukunya pengantar ilmu hukum(2007:122) Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum(manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karna sesautu itu dapat di kuasai di subjek hukum

– Menurut Chainnur Arrasjid dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu

 Hukum (2008:132) yang di maksud objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum(manusia dan badan hukum),berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan.

Contohnya: A meminjam buku kepada B. yang menjadi objek hukum dalam hubungan antara A dan B ialah buku itu serta kekuasaan(Hak). A meminta kembali dari B.buku menjadi objek hukum dari hak kepunyaan A.

Menurut Chainnur Arrasjid dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Hukum (2008:132-133) Perlu di tegaskan bahwa yang termasuk objek hukum adalah segala sesuatu yang dapat di manfaatkan oleh subjek hukum secara yuridis(menurut/berdasarkan hukum).Hal itu di sebabkan oleh manfaatnya yang harus di proleh dengan jalan hukum(obyek hukum) dan tanpa perlu berdasarkan hukum,yakni segala sesuatu yang dapat di peroleh secara bebas dari alam(benda non ekonomi),seperti angin,cahaya/matahari,air di daerah-daerah pegunungan yang pemanfaatannya tidak di atur oleh hukum.Hal ini tidak termasuk obyek hukum karna benda-benda itu dapat di peroleh tanpa memerlikan pengorbanan sehingga membebaskan subyek hukum dari kewajiban-kewajiban hukum dan pemanfaatannya.

Menurut hukum perdata, benda adalah segala barang dan hak yang dapat di miliki orang(pasal 499 KUHPerdata). Menurut pasl 503 KUHPerdata, beda dapat di bagi sebagai berikut:

  1. benda yang berwujud (Lichamelijhre zaken), yaitu segala sesuatu yang dapat di bagi raba oleh panca indra, seperti : tanah, gedung, rumah, dll.
  2. Benda yang tidak berwujud(onlichamelijke zaken), yaitu segala macam hak, seperti:saham-saham atas kapal laut, hipotek, hak cipta, hak merek, dll.

Selanjutnya menuut pasal 504 KUHPerdata benda juga di bagi sebagai berikut:

  1.  benda tak bergerak(onreorende zaken)
    1. Benda tidak bergerak karena sifatnya sendiri yang menggolongkan kedalam golongan itu, misalnya: bangunan, tanam- tanaman, pohon-pohon, dll.
    2. Benda tak bergerak karena tujuannya menggolongkannya ke dalam golongan itu, misalnya: mesin penggiling padi yang di tempatkan di dalam gedung perusahaan penggilingan beras, dll
    3. Benda tidak bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu, misalnya: hak hipotek, hak bina usaha, dll
    4. benda bergerak(rorende zaken)

a. benda bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke        dalam golongan itu. Misalnya: mobil, meja, buku, dll

b. benda bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke         dalam golongan itu. Misalnya: hak piutang dan hak gadai.

C.PERISTIWA HUKUM(RECHTSFEIT)

a. Pengertian Peristiwa Hukum

–          Menurut Chainnur Arrasjid dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Hukum (2008:132-133)Peristiwa hukum adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang dapat menimbulkan akibat hukum yang dapat menggerakkan peraturan-peraturan tertentu sehingga peraturan yang tercantum di dalamnya dapat berlaku kongkrit.Misalnya suatu peraturan hukum yang mengatur tentang warisan karna kematian,akan tetap merupakan rumusan kata-kata yang abstrak sampai ada seseorang yang meninggal dunia dan menimbulkan masalah kewarisan dalam hal ini dengan adanya kematian orang berarti telah terjadi suatu peristiwa hukum karena kematian menimbulkan akibat yang di atur olehhukum dengan demikian peraturan tentang kewarisan itu dapat di wujutkan dalam peristiwa tersebut(peristiwa kematian).

–          Menurut Soedjono Dirdjosisworo dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (2007:134) Demikian pula dengan perkawinan antara pria dan wanita akan membawa bersama dari peristiwa hukum itu hak-hak dan kewajiban-kewajiban baik untuk pihaklaki-laki yang kemudian bernama suami dengan serangkai hak-hak dan kewajibannya. Demikian pula dengan pihak wanita yang kemudian bernama istri dengan  serangkaian hak dan kewajibannya. Maka perkawinan ini hakikatnya adalah suatu peristiwa hukum.

 

b. Dalam hukum dikenal 2 macam peristiwa hukum  yaitu sebagai berikut:

1.Perbuatan subjek hukum(persoon)yaitu berupa perbuatan manusia atau badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban.

2.Peristiwa lain yang bukan perbuatan subjek hukum.Contohnya:kelahiran, dan kematian,

 

1. Perbuatan subjek hukum terbagi pula dalam dua macam, yaitu pebuatan            hukum dan perbuatan lain yang bukan perbuatan hukum.   

  1. Perbuatan hukum

Yang dikatakan sebagai perbuatan hukum adalah setiap perbuatan  yang akibatnya di atur oleh hukum dan akibat itu di kehendaki oleh yang melakukan perbuatan dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa unsur kehendak dari orang yang melakukan perbuatan itu menjadi suatu unsur pokok dari perbuatan tersebut.jadi suatu perbuatan yang akibatnya tidak di kehendaki oleh yang melakukannya bukanlah merupakan suatu perbuatan hukum

 

Perbuatan hukum terbagi pula dalam 2 macam,yaitu:

–          perbuatan hukum dari segi satu (Eenzijdig)yaitu setiap perbuatan yang akibat hukumnya di timbulkan oleh kehendak dari satu subjek hukum atau satu pihak yang melakukan perbuatan itu,misalnya:perbuatan hukum yang di sebut dalam pasal 1875 KUHPerdata,yaitu perbuatan mengadakan surat wasiat.

–          perbuatan hukum bersegi dua (tweezijdig) adalah setiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dari dua subjek hukum atau dari dua pihak atau lebih.misalnya: suatu perjanjian (overeenkomst)

  1. Perbuatan lain yang bukan perbuatan hukum ada dua macam yaitu : zaakwaarnemming dan onrechtmatigedaad:

–          Zaakwaarnemming,yaitu perbuatan memperhatikan kepentingan orana lain dengan tidak diminta oleh orang ituuntuk memperhatikan kepentingannya.

–          Onrechtmatigedaad, yaitu perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

                       

      2. perbuatan lain yang bukan perbuatan subjek hukum

    Dalam hal ini perlu dikemukakan beberapa contoh tentang peristiwa lain yang bukan merupakan perbuatan dari subjek hukum, yaitu kelahiran, kematian, dan lewat waktu

 

 

–          Kelahiran

kelahiran menimbulkan langsung hak anak untuk mendapatkan pemeliharaan oleh orang tuanya (pasal 298 ayat (2) KUHPerdata)

–          Kematian

kematian seseorang, akan meninbulkan terbukanya warisan. Berdasarkan undang-undang, seluruh keluarga sedarah yang ditinggalkan berhak menjadi ahli waris dari orang yang meninggal tersebut serta sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang dari yang meninggal dunia. (pasal 830 dan 833 KUHPerdata)

–          Lewat Waktu

Lewat waktu ada dua macam, yaitu lewat waktu akuistif dan lewat waktu ekstinsif.Berdasarkan lewat waktu akuistif seseorang dapat memperoleh suatu hak sehabis masa tertentu dan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang telah dipenuhi.Sedangkan lewat waktu ekstinsif yaitu seseorang dapat dibebaskan dari suatu tanggung jawab (haftung) sehabis masa tertentu dan syarat- syarat yang telah ditentukan dalam undang-undang di penuhi.

 

D.HUBUNGAN HUKUM

1. Pengertian hubungan hukum

Menurut R.Soeroso(pengantar ilmu hokum:269/2005),hubungan hukum ialah hubungan antara dua atau lebih subyek hukum.

Menurut Prof.Chainur Arrasjid (dasar-dasar ilmu hUkum2008:112).Hubungan hukum terdiri atas ikatan-ikatan antara individu dengan individu dan individu masyarakat dan seterusnya dan ikatan-ikatan itu tercemin pada hak dan kewajiban.

Dari pengertian-pengertian hubungan hukum menurut beberapa tokoh di atas dapat disimpulkan bahawa hubungan hukum adalah hubungan yang tarjadi antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain,dimana dalam hubungan tersebut terdapat objek hukum yang mengikat mereka yang terealisasikan dalam bentuk hak dan kewajiban.

        Dalam hubungan hukum ini hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain.dan dalam semua hubungan di dalam masyarakat di atur olehhukum.Barang siapa yang menggangguatau tidak mengindahkan hubungan ini,maka ia di paksa oleh hukum untuk menghormatinya.Misalnya:hubungan hukum yang di atur oleh hukum ialah pasal 1457 KUHPerdata tentangContoh: A menjual rumah pada B.perjanjian ini menimbulkan hubungan antara A dan B yang di atur oleh          hukum  .A wajib menyerahkan rumah kepada B,dan sebaliknya B wajib membayar harga rumah kepada A dan meminta rumah kepada si A.apabila salah satu pihak tidak mengindahkan kewajibannya maka       hakim akan menjatuhkan sangsi hukum.hubungan A dan B yang di atur oleh hukum inilah yang di sebut”Hubungan Hukum”.

            Dengan demikian hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan sosial,memberikan suatu hak kepada subjek hukum untuk berbuat  sesuatu atau menuntu sesuatu yang di wajibkan oleh hak itu dan terlaksananya kewenangan atau hak dan kewajiban tersebut dijamin oleh hukum.

2.Segi hubungan hukum.

Tiap hukum mempunyai dua segi yaitu:

            a.Bevoegdheid atau kewenangan,yang di sebut hak,dan

            b.Plicth atau kewajiban,adalah segi pasif dari pada hubungan hukum.

            Hak dan kewajiban ini kedua-duanya timbul dari satu peristiwa hukum dan hilangnya hak dan kewajiban juga secara bersamaan.

            Contoh:pasal 1763 KUHPerdata:seorang kreditur ”berhak” menagih debitur sejumlahuang yang di pinjamkan,sedangkan si debitur “wajib” melunasi jumlah utangnya itu,maka wewenang kreditur tersebut di atas secara bersamaan menjadi lenyap.

3.Unsur hubungan hukum.

      Hubungan hukum memiliki 3 unsur sebagai berikut:

  1. Adanya orang yang hak/kewajibannya saling berhadapan.

                        Contoh: A menjual motornya kepada si B.

                                    A-wajib menyerahkan motornya kepada B

                        -berhak meminta pembayaran kepada B

                                    B-wajib membayar kepada A

                                     -berhak meminta motor A setelah di bayar.

            b.  Adanya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban                 tersebut (dalam contoh di atas objeknya           adalah motor)

            c. Adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban                       atau adanya hubungan atas objek yang bersangkutan.

                        Contoh: -A dab B mengadakan hubungan sewa menyewa                                     rumah.

                                    -A dan B sebagai pemegang hak dan pengemban                                     kewajiban.

Rumah adalah objek yang bersangkutan.

4.Syarat-syarat hubungan hukum.

Contoh:A dan B mengadakan perjanjian jual beli rumah.

–          Dasar hukum pasal 1474 dan pasal 1513 KUHPerdata yang masing-masing menetapkan bahwa si penjual mempunyai kewajiban menyerahkan barang (pasal 1474 KUHPerdata) dan sebaliknya si pembeli berkewajiban membayar harga pembelian (pasal 1513 KUHPerdata).

– Karena adanya perjanjian jual-beli maka timbul peristiwa hukum (jual-beli) ialah suatu perbuatan hukum yang akibatnya di atur oleh hukum

5.Macam-macam hubungan hukum.

Hubungan hukum ada 3 macam:

  1. Hubungan hukum yang bersegi satu. Dalam hubungan hukum yang bersegi satu  hanya satu pihak yang berwenang baik memberikan sesuatu,berbuat sesuatu atau memberikan sesuatu,

Contoh:

-Tiap perikatan untuk memberikan sesuatu di atur dalam pasal 1235-1238 KUHPerdata.

-Tiap perikatan untuk berbuat sesuatuatau untuk tidak berbuat sesuatu di atur dalam pasal 1239-1242 KUHPerdata,pasal 1239 berbunyi”tiap perikatan untuk berbuat sesuatu,atau tidak berbuat sesuatu,apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya,mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban penggantian biaya,rugi dan bunga”.

b. Hubungan hukum bersegi dua

           Contoh: Di dalam suatu perjanjian jual beli kedua belah pihak (masing- masing) berwenang atau berhak meminta sesuatu dari pihak lain.Tetapi            sebaliknya kedua belah pihak (masing-masing) juga berkewajiban untuk                memberikan sesuatu pada pihak yang lain.(pasal 1457 KUHPerdata).

c.Hubungan antara “satu” subjek hukum dengan “semua” subjek hukum                       lainnya.

Hubungan ini terdapat dalam hal Elgendowsrechi (hak milik).

      Contoh:

      Menurut pasal 570 KUHPerdata,yang menjadi pemilik tanah ber hak/berwenang memungut segala kenikmatan (genot) dari tanah itu,asal pemungutan kenikmatan itu tidak di lakukan secara                         bertentangan dengan peraturan hukum atau kepentingan umum. Pemilik berhak pula memindahkan tangankan atau vervreemden (menjual,memberikan,menukar,mewariskan ) secara legal.Sebaliknya “semua” subjek hukum lainnya berkewajiban mengakui bahwa yang mempunyai tanahadalah pemilik dan berhak memungut segala kenikmatan dari tanah itu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.KESIMPULAN                                           

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung(dapat memiliki) hak dan kewajiban.Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum(manusia atau badan hukum)  dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karna sesautu itu dapat di kuasai di subjek hukumPeristiwa hukum adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang dapat menimbulkan akibat hukum yang dapat menggerakkan peraturan-peraturan tertentu sehingga peraturan yang tercantum di dalamnya dapat berlaku kongkrit,Hubungan hukum terdiri atas ikatan-ikatan antara individu dengan individu dan individu masyarakat dan seterusnya dan ikatan-ikatan itu tercemin pada hak dan kewajiban,Hubungan hukum yang bersegi satu. Dalam hubungan hukum yang bersegi satu  hanya satu pihak yang berwenan, baik memberikan sesuatu,berbuat sesuatu atau memberikan sesuatu.

B. SARAN

Diharapkan dengan adanya makalah ini mahasiswa atau pembaca mampu mengetahui apa itu subjek hukum,objek hukum, dan peranannya serta mengetahui perbedaan peristiwa hukum dan perbedaan perbuatan hukum,dan mampu mengaplikasikan hubungan hukum dengan peranan-peranan hukum.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Arrasjid.Chainur.2008.Dasar-dasar Ilmu Hukum.Jakarta.Sinar Grafika.

Dirdjosisworo,Soedjono2007.Pengantar Ilmu Hukum.Jakarta.Rajagrafindo Persada.

R.Suroso,2005,Pengantar Ilmu Hukum,Jakarta,Sinar Grafika.

 

MAKALAH SUMBER HUKUM

BAB I

PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG

            Indonesia ialah Negara hukum,dengan itu Indonesia memiliki kekuatan untuk mengendalikan tindakan masyarakat mencapai nilai-nilai yang positif. Hukum di Indonesia mengatur banyak aspek kehidupan,mulai dari sosial, politik, ekonomi, budaya maupun agama. Namun keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat makin lama makin tak menunjukkan ketegasan serta mulai diabaikan oleh masyarakat. Dengan bermaksud ingin mengetahui lebih lanjut mengenai hukum ,tentu harus mengetahui sebagian aspek yang dikaji didalam ilmu hukum,salah satunya adalah sumber hukum. Realisasi yang kami wujudkan adalah dengan pembuatan makalah mengenai sumber hukum. Timbul pertanyaan besar,kenapa kita perlu mengetahui sumber hukum? Jawabannya adalah merupakan sesuatu yang melandasi atau sebagian hal yang melatarbelakangi penyusunan makalah ini yaitu supaya kita mengetahui asal muasal hukum yang kita jadikan acuan dan pedoman hidup agar kita tidak hanya tahu dan menjalankannya saja tanpa pengetahuan mengapa hal itu bisa ada sehingga itu bisa menjadi sebuah aturan yang mengikat.

            Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa secara umum yang melatarbelakangi atau yang menjadi tujuan utama penulis dalam menyusun makalah ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai sumber hukum yang selama ini menjadi tolak ukur kita dalam bertindak dan bertingkah laku sehingga dapat mngetahui arti tentang hukum dan penerapan hukum itu sendiri untuk kini dan di masa depan. Harapan kami semoga makalah tentang sumber hukum ini dapat menjadi pedoman untuk mempelajari ilmu hukum lebih lanjut.

B.RUMUSAN MASALAH

            1. Apakah Pengertian Sumber Hukum?            

            2. Sebutkan Macam-macam Sumber Hukum?

            3. Jelaskan Macam-macam Sumber Hukum Formil di Indonesia?

            4. Sebutkan Macam-macam Sumber hukum materil?

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.PENGERTIAN SUMBER HUKUM       

            Menurut R. Suroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (2005:117-118) Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.

            Yang dimaksud dengan segala sesuatu adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanya hukum di mana hukum dapat dicari atau hakim menemukan hukum, sehingga dasar putusannya dapat diketahui bahwa suatu peraturan tertentu mempunyai kekuatan mengikat atau berlaku dan lain sebagainya.

            Menurut Ilhami Bisri dalam bukuya Sistem Hukum Indonesia (2004:6) sumber hukum adalah segala sesuatu yang memiliki sifat normatif yang dapat dijadikan tempat berpijak bagi atau tempat memperoleh informasi tentang system hukum yang berlaku di Indonesia.

            Menurut R. Suroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (2005:117), Prof Dr. Sudikno SH, dalam bukunya Mengenal Hukum (1986:62) sumber hukum itu sendiri digunakan dalam beberapa arti seperti :

  1. Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa, bangsa dan sebagainya.
  2. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan kepada hukum yang berlaku sekarang, misalnya Hukum Perancis, Hukum Romawi.
  3. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan, berlaku secara formal kepada peraturan
  4. Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, Undang-undang.
  5. Sebagai sumber terjadinya hukum sumber yang menimbulkan hukum.

           

            Sedangkan menurut analisis kami, sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa aturan-aturan yang mempunyai kekuatan mengikat sehingga di dalam bergaul atau bermasyarakat mempunyai batasan-batasan tersendiri dan secara otomatis akan menciptakan suasana yang tertib dan damai.

B.MACAM-MACAM SUMBER HUKUM

Menurut R. Suroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (2005:118). Mengenai macam-macam sumber hukum Sudikno menyebutkan sumber hukum dibagi menjadi dua yaitu sumber hukum formil dan sumber hukum materil.

  1. Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku secara formal.
  2. Sumber hukum materil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik,situasi sosial ekonomi, tradisi (kriminologi, lalu-lintas), perkembangan internasional, keadaan geografis.

C. SUMBER HUKUM FORMIL DIINDONESIA

            Menurut R. Suroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (2005:120) Achmad Sanusi (1977:34 ) sumber hukum normal atau formil dibagi menjadi:

  1. Sumber hukum formil yang langsung diakui undang-undang yaitu :
    1. Undang-undang
    2. Perjanjian antar Negara
    3. Kebiasaan
    4. Sumber hukum formil yang tidak langsung atas pengakuan undang-undang yaitu :       

      a.   Doktrin

  1. Yurisprudensi

           

 

 

            Penjelasan tentang Sumber hukum formil yang langsung diakui undang-undang dan Sumber hukum formil yang tidak langsung atas pengakuan undang-undang adalah

  1. Sumber hukum formil yang langsung diakui undang-undang yaitu :
    1. Undang-undang,

            Menurut Ilhami Bisri dalam bukuya Sistem Hukum Indonesia (2004:36) secara yuridis undang-undang memiliki dua makna yaitu :

~ Undang-undang secara formal yaitu setiap bentuk peraturan perundang-undangan yang diciptakan oleh lembaga yang berkompeten dalam pembuatan undang-unndang yaitu DPR dan presidan sebagai kepala pemerintahan

~ Undang-undang secara material setiap produk hukum yang memiliki fungsi regulasi yang bersumberkan seluruh dimensi kehidupan manusia,yaitu, ekonomi, politik social, budaya, kesehatan, agama, dan dimensi kehidupan lainnya.

            Menurut van afeldoorn dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (2001:80) adalah undang-undang dibagi menjadi :

~ Undang-undang dalm arti materiil ialah sesuatu keputusan pemerintah, yang mengingat isinya disebut undang-undang, yaitu tiap-tiap keputusan pemerintah, yang menetapkan peraturan-peraturan yang mengikat secara umum.

~ Undang-undang dalam arti formil ialah keputusan pemerintah yang memperoleh nama undang-undang karena bentuk, dalam mana ia timbul. 

  1. Perjanjian antar Negara (traktat atau treaty)

            Menurut Ilhami Bisri dalam bukuya Sistem Hukum Indonesia (2004:36) adalah produk hukum yang diciptakan dalam konteks hubungan antar Negara, oleh karena itu traktat bisa berupa:

~ Traktat bilateral yang diciptakan oleh dua Negara  dan melibatkan dua Negara.

~  Traktat multiteral yaitu perjanjian yang melibatkan lebih dari dua Negara.

            Menurut R. Suroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (2005:170) Tractaat (traktat) atau treaty adalah perjanjian yang dibuat antar Negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu.

  1. Kebiasaan 

            Menurut van afeldoorn dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (2001:113) kebiasaan adalah peraturan yang timbul dari pergaulan hidup sendiri.

            Menurut R. Suroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (2005:150) kebiasaan adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang mengenai hal tingkah laku kebiasaan yang diterima oleh suatu masyarakat yang selalu dilakukan oleh orang lain sedemikian rupa,sehingga masyarakat beranggapan bahwa memang harus berlaku demikian. Jika tidak berbuat demikian merasa berlawanan dengan kebiasaan yang mereka lakukan itu mengandung hukum, maka jika anggota masyarakat itu tidak menaatinya, dia merasa melakukan pelanggaran.

  1.  Sumber hukum formil yang tidak langsung atas pengakuan undang-undang yaitu :
    1. Doktrin (pendapat para ahli hukum)

            Menurut R. Suroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (2005:179) Doktrin adalah pendapat para serjana hukum yang terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil keputusannya.

             Menurut Ilhami Bisri dalam bukuya Sistem Hukum Indonesia (2004:37) Doktrin atau pendapat para ahli hukum merupakan hukum yang sangat penting bagi ilmu hukum dan perkembangannya, karena kemajuan pemikiran tentang hukum sangat tergantung antara lain kepada pendapat yang dikemukakan para ahli hukum untuk menyikapi penomena-penomena yang terjadi setiap waktu.

 

 

 

 

  1. Yurisprudensi (keputusan hakim)

            Menurut Chainur Arrasjid dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Hukum (2008:77) macam-macam yurisprudensi itu ada dua macam yaitu:

  1. Yurisprudensi yang tetap
  2. Yurisprudensi yang tidak tetap

            Yurisprudensi yang tetap terjadi karena suatu rentetan keputusan yang sama atau beberapa keputusan diberi nama standard-arrestan (keputusan yang merupakan dasar bagi peradilan dan administrasi). Jika keputusan hakim yang berdasarkan peraturan yang dibentuknya sendiri dalam memutuskan suatu perkara tertentu telah dijadikan dasar bagi suatu keputusan hakim atau hakim yang lain yang kemudiannya dalam suatu perkara yang sama maka keputusan hakim yang pertama atau yang terdahulu itu telah menjadi sumber hukum bagi hakim yang kemudiannya maka lama kelamaan keputusan itu menjadi yurisprudensi.

            Jadi yurisprudensi itu adalah keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara tertentu terus diikuti oleh hakim yang lain pada masa selanjutnya.

D. MACAM-MACAM SUMBER HUKUM MATERIL

            Menurut Chainur Arrasjid dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Hukum (2008:48-50) Sumber hukum materil  antara lain :

  1. Sumber hukum menurut ahli sejarah

       Sumber hukum menurut ahli sejarah ada dua yaitu

  1. Dalam arti sumber pengenalan hukum yakni semua tulisan,dokumen dan sebagainya. Dari sumber tersebut kita dapat mengenal hukum suatu bangsa pada suatu waktu.
  2. Dengan melihat dan mempergunakan dokumen-dokumen,surat-surat dan keterangan yang lain yang memuat undang-undang dan yang memungkinkan dia mengetahui hukum yang berlaku masa sekarang.

 

 

  1. Sumber hukum menurut ahli filsafat

      Sumber hukum menurut ahli filsafat ada dua arti :

  1. Ukuran yang harus dipakai untuk menjadi hukum agar dapat mengetahui apakah suatu hukum merupakan hukum yang adil.
  2. Dengan melihat kekuatan mengingat dalam hukum faktor yang mengikat hingga orang menaati hukum.

 

  1. Sumber hukum menurut ahli ekonomi

      Sumber hukum menurut ahli ekonomi ialah apa yang tampak didalam lapangan penghidupan, misalnya sebelum pemerintah membuat peraturan yang bertujuan membatasi persaingan dilapangan dagang maka ahli ekonomi harus mengetahui apa yang dirasakan pasti dan tidak dirasa pasti mengenai persaingan itu.

  1. Sumber hukum menurut ahli sosiologi

      Sumber hukum menurut ahli sosiologi adalah faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif misalnya keadaan-keadaan ekonomi, pandangan agama.

  1. Sumber hukum menurut ahli agama

      Sumber hukum menurut ahli agama (ulama,pendeta,teolog) tentu berbeda dari banyak orang bagi golongan ahli agama yang menjadi dasar hukum yang paling hakiki ialah kitab suci.dari pandangan ahli tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwa apa yang dimaksud dengan sumber hukum dalam arti kata materil ialah segala apa yang merupakan perasaan hukum,keyakinan hukum, dan pendapat umum (public opinion) yang ada pada masyarakat.

           

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.KESIMPULAN                                           

            Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.

sumber hukum dibagi menjadi dua yaitu sumber hukum formil dan sumber hukum materil.

  1. Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku secara formal.
  2. Sumber hukum materil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik,situasi sosial ekonomi, tradisi (kriminologi, lalu-lintas), perkembangan internasional, keadaan geografis.

            sumber hukum normal atau formil dibagi menjadi:

  1. Sumber hukum formil yang langsung diakui undang-undang yaitu :
    1. Undang-undang
    2. Perjanjian antar Negara
    3. Kebiasaan
    4. Sumber hukum formil yang tidak langsung atas pengakuan undang-undang yaitu :       
      1. Doktrin
      2. Yurisprudensi         

           

 

 

 

            Sumber hukum materil  antara lain :

  1. Sumber hukum menurut ahli sejarah
  2. Sumber hukum menurut ahli filsafat
  3. Sumber hukum menurut ahli ekonomi
  4. Sumber hukum menurut ahli sosiologi
  5. Sumber hukum menurut ahli agama

B.SARAN

            Agar mahasiswa mampu mengetahui sumber-sumber hukum yang ada diindonesia dan mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari sebagai warga Negara.

           

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

R.Suroso,2005,Pengantar Ilmu Hukum,Jakarta,Sinar Grafika.

Bisri Ilhami,2004,Sistem Hukum Indonesia,Jakarta,Rajawali Pers.     

Apeldoorn, van, 2001, Pengantar Ilmu Hukum,Jakarta,Pradnya Paramita.

Arrasjid.Chainur.2008.Dasar-dasar Ilmu Hukum.Jakarta.Sinar Grafika.

                                                                             

 

MAKALAH PIH DAN PTHI TENTANG KONSEP0KONSEP HUKUM

 

 

 

 

 

disusun oleh:

 

  St. Nurwahidah         (E1B0110041)

    Desy Karisma          (E1B0110016)

    Juniar Iswathoni      (E1B0110024)

    Pana Pranawa         (E1B0110033)

    Triyadi                       (E1B0110045)

 

 

Fakultas Keguruan dan ilmu Pendidikan

Universitas Mataram

2011/2012

 

 

Kata Pengantar

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

 

Puji syukur kehadirat Allah SWT, karena atas karunianya makalah  PIH/PTHI ini dapat terselesaikan. Makalah ini membahas mengenai Konsep-konsep hukum, tujuan hukum, fungsi, dan factor-faktor yang mempengaruhi berfungsinya kaedah hukum dalam masyarakat.

Makalah ini sesungguhnya jauh dari sempurna. Untuk itu, diharapkan adanya kritik dan saran yang membangun guna perbaikan makalah selanjutnya. Akhir kata, terima kasih  kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan baik berupa moril maupun materi.

 

                                                                                Mataram, 13 september 2011

 

 

                                                                                                                  Penyusun

 

 

 

 

Daftar Isi

 

Halaman Judul…………………………………………………………………………………1

Kata Pengantar…………………………………………………………………………………2

BAB I Pendahuluan

  1. Latar belakang ………………………………………………………………………4
  2. Rumusan Masalah ……………………………………………………………….…4

BAB II Pembahasan

  1. Konsep-Konsep Hukum ……………………………………… …….. …… ………5
  2. Tujuan Hukum dengan Pasangan Nilai dalam Hukum………………………………9
  3. Fungsi Hukum dalam Masyarakat …………………   …………………… ……..13
  4. Hubungan Tujuan dengan Fungsi Hukum ……… …… ………..………………15
  5. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kaedah Hukum ……… …………….…….17

BAB III Penutup

  1. Simpulan ……… ……………………… ……… …………………… ……………..18
  2. Saran ……………… ………………………… ……………………………………..19

Daftar Pustaka ……………………………………………………………… …………………20

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

“Tertib hukum” memang mudah diucapkan. Akan tetapi untuk menerapkannya di dalam kehidupan bermasyarakat  tidaklah mudah. Banyak pejabat yang mengetahui dan mengerti  tentang hukum, namun melanggarnya. Apalagi masyarakat awam yang tidak tahu makna hukum sebenarnya sudah pasti banyak yang menjadi pelanggar hukum.                   Maka dengan adanya makalah sederhana Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia  ini diharapakan agar masyarakat mampu mempelajari dan mengerti  hukum sebagaimana mestinya, sehingga terciptanya masyarakat yang tertib hukum.

 

  1. Rumusan Masalah

 

  1. Uraikan secara tertulis mengenai konsep-konsep hukum!
  2. Jelaskan tujuan hukum dalam kaitannya dengan pasangan nilai dalam hukum?
  3. Jelaskan fungsi hukum di dalam masyarakat?
  4. Bagaimana  hubungan tujuan dengan fungsi hukum?
  5. Jelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi  berfungsinya kaedah hukum?

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

 

  1. Konsep-Konsep Hukum

Pada  dasarnya Hukum merupakan suatu peraturan yang bersifat terikat dan harus dipatuhi guna menjaga tata tertib dan menjadikan masyarakat lebih teratur dalam menjalankan kehidupannya.

Hukum adalah asas-asas kebenaran yang bersifat kodrati dan berlaku universal. Filsafat Hukum/Law as what ought to be Logika-Deduksi, berpangkal dari premis normative yang diyakini bersifat self evident. Hukum adalah norma-norma positif di dalam system   per-UU hukum nasional yang mengkaji “Law as it is written in the books”.

Doktrinal bersaranakan Logika Deduksi untuk membangun system hukum positif. Hukum adalah apa yang diputuskan oleh hakim in concreto, dan tersistemasi sebagai judge-made-law. American Sociological Jurisprudence yang mengkaji ‘law as it decided     by judge through judicial processes’. Non-Doktrinal juga bersaranakan logika induksi untuk mengkaji court behaviors. Hukum merupakan pola-pola perilaku sosial yang terlembagakan, eksis sebagai variable sosial yang empirik. Sosiologi Hukum, mengkaji ‘Law as it is in Society’.

Ada beberapa konsep hukum yang dikemukakan oleh para ahli :

  1. ST. Augustine :

Pentingnya keadilan dengan menanyakan ‘apa situasi tanpa keadilan, kecuali bertambahnya penjahat?’ dan juga tercermin dalam pernyataannya “lex injusta non est lex?” (hukum yang tidak adil adalah bukan hukum).

 

 

 

 

 

  1. ST. Thomas Aquinas

 

Ada 4 jenis hukum yang dikemukakan oleh Thomas Aquinas:

2.1                Eternal (abadi)

Hukum eternal  yaitu prinsip pikiran praktis yang datang dari seseorang yang mengatur masyarakat yang sempurna.  Jika diterima bahwa seluruh alam diatur oleh tuhan, maka seluruh alam diatur oleh pikiran tuhan, yang melampaui waktu, yang merupakan sumber hukum.  Hukum eternal menjadi hukum yang  juga diatur oleh hukum divine atau diatur seutuhnya oleh Tuhan.

 

2.2                Divine (tuhan)

Hukum divine merupakan hukum yang mengatur prinsip pikiranpraktis yang datang dari seseorang dan diatur seutuhnya oleh Tuhan.

 

2.3                Natural (alam/kodrat)

Hukum kodrat adalah hukum tertinggi atau yang utama, yang darinya hukum positif berasal. Hukum kodrat atau hukum alam berasal dari perintah Tuhan yang ditanamkan dalam data manusia sejak penciptaannya. Hukum kodrat berlaku dimana saja dan kapan saja (bersifat universal). Hukum kodrat tidak bisa dilepaskan dari akal budi dan keadilan. Hukum kodrat, yang memuat perintah dan larangan, bersumber dari akal budi. Di mata penganut aliran hukum alam, keadilan merupakan keutamaan moral di dalam hukum. Hukum harus memuat dan mengandung prinsip-prinsip keadilan, karena keadilan adalah unsure konstitutif dari hukum. Sehingga berkembang pemikiran bahwa hukum yang tidak adil bukanlah hukum.

 

2.4             Manusia (human)

Hukum manusia adalah hukum yang berasal atau diciptakan oleh manusia, yakni hukum positif. Latar belakang pemikiran aliran positivisme hukum adalah mengutamakan manusia dan rasionya, sekaligus upaya untuk membebaskan manusia dari dominasi penjelasan yang mengedepankan ajaran-ajaran ketuhanan.

 

Hukum positif tidak berlaku universal, melainkan menunjuk pada tempat dan waktu tertentu. Misalnya hukum positif yang berlaku di Indonesia selama periode pemerintahan orde baru. Dalam perkembangannya, setelah manusia membentuk organisasi Negara, hukum positif yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibuat oleh  badan-badan Negara dan pemerintah.

Dengan demikian, bagi aliran ini, hukum diartikan sebagai perintah atau larangan yang dibuat oleh lembaga-lembaga atau badan-badan Negara dan pemerintah yang perlakuannya dapat dipaksakan.

 

Hukum tidak lain adalah kaidah normative yang memaksa, eksklusif, hirarkis, sistematis dan dapat berlaku seragam. Lebih jauh, aliran ini menganggap bahwa yang dapat dianggap sebagai hukum adalah produk legislasi (peraturan perundang-undangan). Aturan-aturan diluar legislasi hanya merupakan norma/moral. Legislasi dianggap sebagai satu-satunya hukum karena merupakan pengungkapan atau pembadanan hukun yang dianggap positif atau dapat ditangkap dengan panca indera. Selain itu, legislasi dibuat oleh Negara dan pemerintah yang telah dianggap sebagai organisasi yang mengatasnamakan kehendak hukum.

 

 

Ada satu prinsip yang dikemukakan oleh Aquinas :

Do good and avoid evil.” One can hardly quarrel with the sentiment expressed here, but one troubled with a moral problem is going to find this piece of highly general advice of very little use. For all these reasons, it is not surprising that natural law ethical theory has often provoked impatience and even contempt from its critics.

  1. Prof. Dr. P. Borst.

Hukum ialah keseluruhan peraturan bagi kelakuan  atau perbuatan manusia di dalam masyarakat, yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.

 

  1. Prof. Dr. Van Kan

Dalam bukunya yang terkenal (Inleiding tot de Rechtswetenschap), Juris dari negeri Belanda ini, mendefinisikan hukum sebagai berikut:

“ Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat “.

 

 

 

  1. Prof. Mr.Dr. L. J. Van Apeldoorn

Hukum adalah peraturan perhubungan antara manusia.

  1. W. Levensbergen

Hukum merupakan pengatur, khususnya untuk mengatur perbuatan manusia di dalam masyarakat.

 

  1. Kantorowich

Di dalam bukunya yang berjudul “ The definition of Law “, Kantorowich menyatakan bahwa:

“ Law is a body of social rule prescribing external conduct and consiredered justisi able “.

 

  1. Mr. I Kisch

Untuk mengerti apakah hukum itu, maka dapat melihat 3 unsur, yaitu:

  1. Unsur  Penguasa

Penguasa (autoriteit) ialah sejumlah orang dan kekuasan oleh Pemerintah

dalam arti luas.

  1. Unsur Kewajiban

Kewajiban atau wenselijkheid atau sollen, ialah kewajiban dalam pengertian hukum, dimana kepada setiap warga Negara wajib taat kepada hukum/peraturan dengan tidak memandang apakah seorang sudah pernah membaca/mendengar atau belum tentang peraturan yang telah ditetapkan atau dikeluarkan oleh penguasa.

  1. Unsur Kelakuan

Kelakuan atau gedrag ialah bahwa bagi hukum yang penting adalah kenyataan, misalnya kelakuan dan perbuatan manusia. Hukum baru aktif atau berpindah apabila ternyata ada seorang pelanggar peraturan atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan. Akan tetapi, walaupun demikian perlu diselidiki terlebih dahulu mengapa seseorang sampai melakukan perbuatan yang dilarang sebelum hukum menindak.

 

 

  1. Tujuan Hukum dalam Kaitannya dengan Pasangan Nilai dalam hukum

 

  1. Tujuan Hukum Menurut Para  Ahli :

 

1.1.  Dr. Wirjono Prodjodikoro

 

Dalam bukunya “ Perbuatan Melanggar Hukum”, beliau mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.

 Setiap manusia memiliki kepentingan yang sama. melalui ketidak samaan itulah kita dapat melihat seberapa banyak kebutuhan yang di perlukan dalam kehidupan setiap individu. Dari banyaknya kebutuhan itu, maka manusia mulai memikirkan bagaimana cara untuk menggapainya. Banyaknya kebutuhan yang belum tercapai oleh individu tersebut akan menimbulkan rasa ketidakpuasan antara individu yang nantinya menyebabkan pertentangan antara pemikiran satu individu dengan individu yang lain. Terjadinya pertentangan dalam ruang lingkup individu akan membuat tujuan hukum tidak berfungsi dengan jelas dalam menciptakan keselamatan, kebahagiaan, dan tata tertib dalam masyarakat.

1.2.  .  Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoorn.

Dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlanse Recht”, Apeldoorn menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.

Untuk mencapai kedamaian hukum, harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang saling bertentangan satu sama lain dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Dari sinilah masyarakat akan merasakan apa itu tujuan hukum yang sebenarnya.

1.3.  Aristoteles

Dalam Bukunya “Rhetorica”, ia mencetuskan teori bahwa tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak adil. Artinya, harus ada pembuatan apa yang dinamakan “Algemeene Regels” (peraturan atau ketentuan-ketentuan umum). Peraturan ini diperlukan oleh masyarakat demi kepentingan kepastian hukum, meskipun sewaktu-waktu dapat menimbulkan ketidakadilan. Peraturan – peraturan ini juga diperlukan masyarakat untuk menjalankan kehidupan mereka sesuai dengan peraturan dan kewajiban sebagai masyarakat yang berdomisili di suatu negara.

 

1.4.    Dr. Soedjono Dirdjosisworo

                                Dalam bukunya “Pengantar Ilmu Hukum”, beliau mengatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan – kepentingan yang saling berlanggaran

Maksudnya, hukum akan mencari celah untuk menyelesaikan setiap pertentangan-pertentangan dalam kehidupan masyarakat. Hukum akan menunjukan usaha untuk menyelesaikan pertentangan itu, sehingga setiap pihak yang mengalami pertentangan akan mendapatkan secara adil apa yang menjadi haknya. Tetapi, hukum juga tidak menjanjikan kepuasan yang sama untuk semua pihak.

Jadi , tujuan hukum yaitu sebagai pelindung, pengatur,  dan pemberi keadilan untuk semua pihak sehingga dapat mencapai suatu ketertiban dalam setiap kehidupan bermasyarakat.

 

  1. 2.       Tujuan Hukum dan kaitannya dengan nilai dalam hukum

 

Nilai merupakan suatu konsep dalam masyarakat sebagai panduan dalam kehidupan bermasyarakat,  tentang apa yang dianggap baik dan apa yang di anggap buruk. Contoh: sikap menolong adalah suatu nilai yang dianggap baik.

Kaitannya dengan hukum, hukum bisa menjadikan apa yang dianggap buruk itu berubah menjadi baik.Tujuan hukum memberikan peraturan – peraturan (petunjuk dan pedoman) dalam pergaulan hidup, untuk melindungi individu dalam berkumpul dalam bermasyarakat, agar nantinya tercipta suasanya yang aman, tertib, dan adil.                

 

 

 

 

Untuk mencapai tujuan tersebut, individu perlu melakukan suatu pendekatan, yaitu

  1. Kebebasan dan ketertiban

Kebebasan dapat diartikan dimana individu dalam menjalankan kehidupannya tidak merasa terkekang oleh suatu peraturan yang mendesak, bebas melakukan aktivitas dalam kegiatan bermasyarakat. Namun kebebasan juga memliki ketentuan tersendiri dimana kebebasan yang dimaksud bukan bebas dalam kegiatan yang negatif melainkan untuk melakukan kegiatan yang positif. Sedangkan ketertiban yang dimaksud adalah suasana yang terarah , tertuju kepada suasana yang didambakan oleh masyarakat, yang menjadi tujuan hukum.

  1. Kepentingan pribadi dan kepentingan antar pribadi

Manusia adalah mahkuk sosial yang memiliki kepentingan – kepentingan yang berbeda antar individu yang satu dengan yang lain. Kepentingan – kepentingan ini merupakan kepentingan pribadi dan kepentingan antar pribadi. Kepentingan pribadi dapat diupayakan sedemikian rupa sehingga kepentingan pribadi sangat jarang terjadi pertentangan antar individu. Sebaliknya kepentingan antar pribadi sangat sering menimbulkan pertentangan atau kepentingan individu yang satu berbenturan  dengan individu yang lain. Dari pertentangan tersebut munculah individu lain yang menjadi pihak   ke-tiga dimana individu tersebut akan menyelesaikan pertentangan secara kekeluargaan. Apabila upaya tersebut tidak mampu menyelesaikan masalah, maka jalan keluar yang diambil adalah melalui lembaga pengadilan. Secara ideal, kepentingan pribadi hendaknya dipenuhi secara optimal tanpa mengganggu kepentingan dan hak individu lainnya.

 

  1. Kesebandingan hukum dan kepastian hukum

Kerja hukum bersifat menelaah pada persoalan antar pihak-pihak dan membina suatu kebijaksanaan yang dapat mencerminkan suatu keadilan. Hukum juga membandingkan antara dua keadaan yang harus diputuskan. Disini dapat dikatakan adanya kesebandingan hukum. Namun, kesebandingan hukum tidak dapat berjalan dengan lancar apabila tidak memiliki satu pedoman yang pasti. Sebab apabila hal ini terjadi, maka penerapan kebijaksanaan dan keadilan berjalan tanpa menunjukan watak dari hukum yang diantaranya menghendaki kepastian yaitu kepastian hukum. Jelaslah, keseimbangan hukum harus berdasarkan pada kepastian hukum demi kelancaran berjalannya tujuan hukum.

 

 

 

  1. Kebendaan (materialisme) dan keakhlakan (spiritialis)

Satu prinsip yang sangat penting yaitu keakhlakan. Individu harus bisa menyeimbangkan antara hal kebendaan dengan keakhlakan. Apabila individu terjerumus kedalam sifat yang hanya memikirkan kebendaan tanpa memikirkan keakhlakannya atau bagaimana akhlaknya sebagai individu yang berjiwa sosial. Hal ini akan berdampak besar bagi individu yang lain karena apabila inidividu tersebut hanya memikirkan hal kebendaan, maka akan mendorong seseorang untuk bersifat egoisme dan egosentrisme (suatu ketidakmampuan untuk membedakan perspektif diri dengan perspektif oranglain) dan semakin menjauhkan jarak keintiman hubungan manusiawi seperti yang terjadi pada masyarakat metropolitan yang pluriform dan berlapis. Maka dari itu setiap individu              diharuskan untuk menyeimbangkan kebendaan dengan paham keakhlakan, agar nantinya individu tersebut tidak terjerumus dalam pertentangan yang ditimbulkan oleh perubahan sifat tersebut.

 

  1. Kelestarian (konservation) dan kebauran (inovatism)

Paham kelestarian untuk mempertahankan kemampuan yang telah dicapai dalam kehidupan bersama memang diperlukan bagi stabilitas yang telah dicapai pada suatu pergaulan hidup tertentu. Namun apabila hal tersebut menjadi suatu orientasi untuk mencegah usaha yang menunjuk kearah yang lebih maju, maka masyarakat yang bersangkutan akan menjadi statis dan konservatif. Untuk itu, masyarakat perlu mengadakan pembaruan dalam menemukan inovasi – inovasi baru dalam pemikiran yang lebih maju untuk melakukan kelestarian yang tetap.

Dengan demikian, keseimbangan pasangan paham dan nilai secara ideal diaharapkan terwujudnya kesejahteraan dan keadilan. Jadi, kaitan hukum dengan nilai dalam hukum sangat erat. Nilai dalam hukum juga membantu dalam tercapainya tujuan hukum yang pada hakikat tidak jauh dari nilai-nilai.

 

 

 

 

 

 

 

 

C. Fungsi Hukum dalam Masyarakat

1. Beberapa fungsi hukum dalam masyarakat:

 

1.1.  Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat.

Didalam kehdupan masyarakat kita mengenal hukum dan fungsi hukum itu sendiri dalam masyarakat adalah menunjukan mana yang baik dan mana yang buruk. Di dalam masyarakat juga terdapat norma yang berlaku dan harus ditaati. Dengan adanya hukum didalam masyarakat tata tertib yang diinginkan pasti akan terwujud. Satu contoh pada saat pertandingan sepak bola, kita diwajibkan membeli karcis, dimana para penonton harus antri. Bila pertandingan selesai semua akan keluar dengan tertib. Ini menunjukan bahwa ada hukum yang mengatur agar semuannya berjalan tertib.

1.2.  Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin

  • Hukum mempunyai ciri yang memerintah dan melarang. Ini artinya, bahwa segala bentuk hukum yang ada dalam masyarakat itu, ada yang bersifat memerintah dan juga larangan.
  • Hukum mempunyai sifat memaksa agar peraturan dapat diaati dan juga yang mlanggar akan memberi sanksi
  • Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan psikologis. Karena hukum mempunyai daya yang mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan dalam menentukan mana yang salah dan mana yang benara.

1.3.  Sebagai penggerak pembangungan

1.4.  Fungsi kritis hukum

Dr. Soedjono Dirdjosisworo, SH dalam bukunya “Pengantar Ilmu Hukum” :

“Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya”

 

 

  1. Syarat-syarat agar fungsi hukum dapat terlaksana dengan baik

Agar fungsi hukum terlaksana dengan baik, maka para penegak hukum dituntut kemapuannya untuk melaksanakan dan menerapkan hukum dengan baik, dengan seni yang dimiliki masing-masing petugas, misalnya :

  • Menafsirkan hukum sesuai dengan keadilan dan psisi masing-masing
  • Bila perlu diadakan penafsiran analogis penghalusan hukum atau memberi ungkapan a contrario

Disamping hal-hal tersebut diatas dibutuhkan kecakapan dan ketrampilan serta ketangkasan para penegak hukum dalam menerapkan hukum yang berlaku.

 

 

D. Hubungan Tujuan dan Fungsi Hukum

1. Fungsi-fungsi hukum dapat diuraikan sebagai berikut :

1.1.  Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat

Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan.                    Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.

1.2.  Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin

Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan dan dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.

1.3.  Sebagai penggerak pembangunan

Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju.

1.4.   Fungsi kritis hukum

Dalam bukunya “Pengantar Ilmu Hukum hal 155, Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H mengatakan:

 “Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya”.

 

 

 

 

  1. TUJUAN HUKUM

Tujuan hukum dapat dikatakan sebagai pelindung, pengatur, dan pemberi keadilan untuk semua pihak sehingga dapat mencapai suatu ketertiban dalam setiap kehidupan bermasyarakat.

Hubungan tujuan dengan fungsi hukum yaitu sama-sama menjadi dasar untuk mengatur kehidupan warganya guna menciptakan kehidupan yang aman, tertib, adil, terkontrol dan sejahtera. Hukum menetapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan hidup, karena hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa. Fungsi hukum merupakan sebagai alat dalam mencapai tujuan hukum. Dengan adanya fungsi hukum, maka tujuan hukum dalam menciptakan masyarakat yang tertib hukum dapat terealisasikan sepenuhnya.

 

  1. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Berfungsinya Kaedah Hukum

Didalam teori-teori ilmu hukum, dapat dibedakan menjadi tiga macam mengenai berlakunya hukum sebagai kaidah, sebagai berikut :

  1. Kaidah hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya atau terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan.
  2. Kaidah hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif. Artinya, kaidah dimaksud dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat (teori kekuasaan), atau kaidah itu berlaku karena adanya pengakuan dari masyarakat.
  3. Kaidah hukum berlaku secara filosofis sesuai dengan cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.

 

 

 

BAB III

Penutup

 

  1. Kesimpulan

 

           Hukum adalah asas-asas kebenaran yang bersifat kodrati dan berlaku universal. Berikut beberapa konsep hukum yang dikemukakan oleh para ahli:

 

  1. ST. Augustine
  • Pentingnya keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
  • Adanya hukum ideal atau hukum dasar yang diidentifikasi dengan hukum Kristen.
  1. ST. Thomas Aquinas
  • Eternal (abadi)
  • Divine (Tuhan)
  • Natural (alam)
  • Human (manusia)

 

Tujuan hukum yaitu untuk melindungi, mengatur, dan memberi keadilan untuk semua masyarakat sehingga dapat mencapai ketertiban dalam kehidupan.

 

Fungsi hukum di dalam masyarakat yaitu:

 

  1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan dalam masyarakat
  2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
  3. Sebagai penggerak pembangunan
  4. Fungsi kritis hukum

 

Hubungan tujuan dengan fungsi hukum yaitu sama-sama untuk mengatur ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Tujuan hukum dapat tercapai karena adanya fungsi hukum, begitu pula sebaliknya fungsi hukum dapat terealisasikan dengan adanya tujuan hukum.

Factor-faktor yang mempengaruhi berfungsinya kaidah hukum:

 

  • Kaidah hukum berlaku secara yuridis
  • Kaidah hukum berlaku secara sosiologis
  • Kaidah hukum berlaku secara filosofis

 

 

  1. Saran

 

Hukum digunakan sebagai dasar untuk mengatur kehidupan warganya. Tanpa adanya hukum, maka kehidupan dalam bermasyarakat akan menjadi tidak terarah. Hukum bersifat memaksa dan mengikat, untuk itu marilah kita sama-sama memulai untuk menjadi individu yang tertib hukum guna menciptakan kehidupan yang damai, adil dan sejahtera.

                                                                                                     

 

 

 

 Daftar Pustaka

 

  •  L. J. Van Apeldoorn Prof. Dr. Mr.1960. Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlanse Recht .Jakarta: Noor Komala
  • Soedjono Dirdjosisworo.Dr.1984.Pengantar Ilmu Hukum.Jakarta: Rajawali
  • R. Soeroso, SH.2005.Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafita
  • Aristoteles. 1982. Rhetorica. Jakarta: Balai Pustaka

makalah Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia

 BAB 1

PENDAHULUAN

  1. A.    Latar Belakang

Negara adalah suatu organisasi yang memiliki kekuatan untuk melindungi rakyat dan komponen negaranya. Menurut Roger  H. soltau Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur  atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat. (Miriam Budiardjo, 2001, 39). Negara memiliki tujuan  untuk melindungi dan menciptakan keamanan serta perdamaian bagi waarga negaranya. Untuk merealisasikan tujuan tersebut diperlukan aturan yang konkret agar terdapat batasan bagi warga Negara dalam bertindak. Bentuk konkret dari aturan tersebut yaitu hukum.

Hukum adalah aturan yang oleh suatu Negara untuk membatasi perilaku warga dibentuk negaranya demi tercapaianya keamanan dan ketentraman dalam Negara. Hukum merupakan suatu produk yang penting untuk dipahami dan dilaksanakan. Memahami hokum adalah salah satu cara agarterciptanya suasana yang kondusif dalam suatu Negara. Hal tersebutlah yang mendorong lahirnya ilmu pengetahuan yag membahas masalah hukum dan menjadi pengantar bagi warga Negara untuk mempelajari hukum baik hukum dalam negaranya maaupun hokum yang berlaku universal.

Ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum dan pengantar mempelajari ilmu hukum adalah Pengantar ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI). PIH adaalah ilmu yang mempelajari hukum secara universal sedangkan PTHI adalaah ilmu yang mempelajari hukum positif Indonesia. Mempelajari dua ilmu hukum tersebut merupakan suatu langkah untuk membentuk manussia yang sadar hukum, keberadaan PIH dan PTHI sangat penting terutama bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu maka penting jika kita mengenal dan memahami kedua ilmu tersebut.

 

  1. B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalahnya adalah:

  1. 1.  Apakah pengertian PIH dan PTHI ?
  2. 2.  Apakah perbedaan PIH dan PTHI ?
  3. 3.  Bagaimanakah hubungan antara PIH dan PTHI ?
  4. 4.  Apakah fungsi dan peran PIH dan PTHI ?          
  5. C.    Tujuan
    1. 1.  Mengetahui pengertian PIH dan PTHI
    2. 2.  Mengetahui perbedaan PIH dan PTHI
    3. 3.  Mengetahui hubungan antara PIH dan PTHI
    4. 4.  Mengetahui fungsi dan peran PIH dan PTHI

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1.  Pengertian Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia

       2.1.1  Pengetian Pengantar Ilmu Hukum

               Pengantar ilmu hukum berasal dari perkataan “ Pengantar “ yang berarti membawa ke tempat yang di tuju. Dalam bahasa belanda di artikan “ Inleiding “, Dan dalam bahasa inggris “ Introduction “ yang berarti memperkenalkan, dalam hal ini memperkenalkan ilmu hukum.

Pengantar ilmu hukum adalah mata kuliah dasar bagi setiap orang yang akan mempelajari ilmu hukum yang sangat luas ruang lingkupnya dan menanamkan pada setiap orang yang mempelajari ilmu hukum tentang pengertian-pengertian dasar dari berbagai istilah dalam ilmu hukum. Pengantar ilmu hukum wajib di kuasai dalam mempelajari ilmu hukum.Oleh karena itu pengantar ilmu hukum menjadi dasar dalam mempelajari ilmu hukum lainnya.

        2.1.2. Pengertian pengantar tata hukum Indonesia

Tata hukum berasal dari bahasa belanda “ recht orde “ ialah susunan hukum, artinya memberikan tempat yang sebenarnya pada hukum. Memberikan tempat yang sebenarnya  berarti memyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup. ( Abdoel Djamali,2010:5).Itu dilakukan supaya ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap terjadi peristiwa hukum.Contoh hukum pidana yang sudah dikodifikasikan (KUHP), jika terjadi pelanggaran terhadap hukum pidana maka dapat dilihat dalam KUHP yang sudah dikodifikasikan tersebut. Dalam tata hukum ada aturan hukum yang berlaku pada saat tertentu,ditempat tertentu yg disebut juga hukum positif atau ius constitutum lawannya adalah Ius constituendum atau hukum yang dicita-citakan\hukum yang belum membawa akibat hukum.

Dalam tata hukum ada aturan hukum yang berlaku pada saat tertentu, di tempat tertentu yang di sebut juga hukum positif atau ius constitutum. Dengan demikian dapat disimpulkan, Tata Hukum Indonesia adalah tatanan hukum yang berlaku di Indonesia sekarang. Tata hukum tersebut menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat tertentu dan juga dibuat, ditetapkan dan dipertetapkan atas daya penguasa masyarakat itu.

2.2.  Perbedaan Pengantar Ilmu Hukum Dan Pengantar Tata Huku Indonesia

                             Pengantar  Ilmu Hukum adalah salah satu cabang ilmu pengetahuan yang merupakan dasar dalam mempelajari ilmu hukum dan memberikan pengertian-pengertian dasar  berbagai istilah dalam ilmu hukum.

                             Pengantar ilmu hukum  tidak terbatas pada hukum-hukum dalam satu Negara, namun hukum yang berlaku di semua Negara. Pengantar ilmu hukum berfungsi untuk mendasari dan menumbuhkan motivasi bagi setiap orang yang mempelajari hukum. Pengantar ilmu hukum dapaat dikatakan sebagai penuntun atau dasar untuk mempelajari hukum suatu Negara.

     Pengantar  Tata Hukum Indonesia adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari hukum positif di Indonesia. PTHI hanya terfokus pada satu hukum yaitu hukum yang berlaku di Indonesia. PTHI berfungsi untuk mengantarkan setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia. Jadi objek dari pengantar Tata Hukum Indonesia lebih simpit yaitu hanya mempelajari hukum positif Indonesia.

2.3.  Hubungan Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia

                             Hubungan antara Pengantar Ilmu Hukum dengan Pengantar Hukum Indonesia adalah bahwa pengantar ilmu hukum mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia. Sebagai suatu ilmu yang berstatus pengantar, kedua-duanya adalah sama-sama sebagai mata kuliah dasar keahlian. Karena itu, keduanya sangat erat hubungannya. Pengantar ilmu hukum perlu dipelajari lebih dahulu sebelum seseorang mempelajari tentang hukum positif Indonesia, karena pengartian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam pengantar ilmu hukum.

                             Sebaliknya pokok-pokok bahasan pengantar hukum Indonesia merupakan contoh konkrit apa yang dibahas di dala pengantar ilmu hukum. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pengantar ilmu hukum merupakan basis atau dasar dari pengantar tata hukum Indonesia. Dengan demikian jelas, maka tata hukum Indonesia itu Indonesia menata, menysusn, mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia. Tata hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (negara republik Indnesia). Tata Hukum Indonesia mulai ditandai sejak proglamasi kemerdekaan yaitu tanggal 17 Agustus 1945 sebab dengan proglamasi kemerdekaan berarti

  1. Negara Republik Indonesia dibentuk oleh bangsa Indonesia
  2. Sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil keputusan menentukan dan melaksanakan hukum sendiri yaitu hukum bangsa Indonesia.

 

2.4.    Peran dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia

PIH dan PTHI memberikan landasan sebagai pendukung pada mata kuliah lainnya. Diharapkan dapat membantu memudahkan atau melancarkan studi mata kuliah hukum yang bukan pengantar lagi. PIH dan PTHI memperkenalkan konsep-konsep generalisasi-generalisasi dan teori-teori hukum secara umum yang diperlukan untuk aplikasinya. Namun PIH dan PTHI saja tentu tidak cukup. PIH dan PTHI memperkenalkan hukum sebagai suatu kerangka yang menyeluruh, yang dapt diluhat dari berbagai sudut pandang, sehingga orang dapat memperoleh suatu penglihatan umum yang lengkap.

Secara umum peran dan fungsi PIH dan PTHI adalah sebagai berikut :

  1. Pengantar Ilmu Hukum
    1. Memberikan introduksi / memperkenalkan segala masalah yang berhubungan dengan hukum
    2. Berusaha untuk menjelaskan tentang keadaan inti, maksud dan tujuan dari bagian penting hukum serta berhubungan antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum
    3. Memperkenalkan ilmu hukum yaitu pengetahuan yang mempelajari segala seluk beluk dari pada hukum dalam segala bentuk dan manivestasinya
    4. Merupakan dasar dalam rangka studi hukum
    5. Mengkualifikasikan mata pelajaran, pendahuluan, pembukaan ke arah ilmu pengetahuan hukum pada tingkat persiapan.
    6. Pengantar Tata Hukum Indonesia
      1.  Sebagai suatu susunan atau tatanan hukum dalam suatu negara.
        1.  Tata Hukum menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan.
        2.  Sebagai pengantar bagi setiap orang yang ingin mempelajari Hukum Indonesia atau peraturan-peraturan hukum yang sedang berlaku di Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

3.1.  KESIMPULAN

  1. Pengantar ilmu hukum adalah mata kuliah dasar bagi setiap orang yang akan mempelajari ilmu hukum yang sangat luas ruang lingkupnya dan menanamkan pada setiap orang yang mempelajari ilmu hukum tentang pengertian-pengertian dasar dari berbagai istilah dalam ilmu hukum, sedangkan

Pengantar Tata Hukum Indonesia adalah tatanan hukum yang berlaku di Indonesia sekarang. Tata hukum tersebut menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat tertentu dan juga dibuat, ditetapkan dan dipertetapkan atas daya penguasa masyarakat itu.

  1. Pengantar  Ilmu Hukum adalah salah satu cabang ilmu pengetahuan yang merupakan dasar dalam mempelajari ilmu hukum dan memberikan pengertian-pengertian dasar  berbagai istilah dalam ilmu hukum, sedangkan Tata Hukum Indonesia adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari hukum positif di Indonesia.  PTHI hanya terfokus pada satu hukum yaitu hukum yang berlaku di Indonesia.
  2. Hubungan antara Pengantar Ilmu Hukum dengan Pengantar Hukum Indonesia adalah bahwa pengantar ilmu hukum mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia. Sebaliknya pokok-pokok bahasan pengantar hukum Indonesia merupakan contoh konkrit apa yang dibahas di dalam pengantar ilmu hukum
  3.  peran dan fungsi PIH dan PTHI adalah :

a.Memberikan introduksi / memperkenalkan segala masalah yang berhubungan dengan hukum

  1. Berusaha untuk menjelaskan tentang keadaan inti, maksud dan tujuan dari bagian penting hukum serta berhubungan antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum
  2. Sebagai suatu susunan atau tatanan hukum dalam suatu negara (A. Siti Soetami, SH. Pengantar Tata Hukum Indonesia)
  3. Tata Hukum menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan (Prof. Kusumadi. Pudjosewojo. SH. Tata Hukum Indonesia)
  4. Sebagai pengantar bagi setiap orang yang ingin mempelajari Hukum Indonesia atau peraturan-peraturan hukum yang sedang berlaku di Indonesia. (Mudjiono, SH. Sistem Hukum dan Tata Hukum Indonesia)

3.1    SARAN

Sebagai warga negara Indonesia kita harus tahu tentang peraturan yang berada di  negara kita, mentaati dan mematuhi peraturan yang telah di tentukan oleh negara, dan sebagai warga negara yang baik kita juga harus mengetahui tentang negara lain karena negara kita ini tidak bisa berjalan tanpa adanya hubungan dengan negara lain. 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo, Miriam. 2001. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama : Jakarta

Mudjiono,SH. 2000. Sistem Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Liberty: Yogyakarta

Prof, Kusumadi Pudjosewojo, SH. 2004. Tata Hukum Indonesia. Sinar Grafika: Jakarta  

R.Abdoel Djamali.1984.Pengantar hukum Indonesia.PT RajaGarfindo persada : Jakatra

Rispawati, Muhammad Mabrur Haslan. 2005. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia

Siti Soetami A. SH. 2005. Pengantar Tata Hukum Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7